Warga Bandungan Kab.Madiun Gugat Appraisal – BPN

Gugatan Appraisal (tim penilai dan yang memberikan estimasi harga ganti rugi) oleh 26 warga Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, yang tanahnya terkena pembebasan jalan Tol Mantingan Kab Ngawi – Kertosono Kab Nganjuk di PN Mejayan Kab Madiun, Kamis (9/2). [sudarno/bhirawa]

(Terdampak Jalan Tol)
Kab Madiun, Bhirawa
Sebanyak 26 warga Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, yang tanahnya terkena pembebasan jalan Tol Mantingan Kab Ngawi – Kertosono Kab Nganjuk, menggugat Appraisal (tim penilai dan yang memberikan estimasi harga ganti rugi) selaku tergugat I, Badan Pertanahan Nasional selaku tergugat II, Bupati Madiun tergugat I, Gubernur Jawa Timur tergugat II dan Kementrian PU dan Perumahan Rakyat tergugat III, ke Pengadilan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Kamis ( 9/2).
Dalam hal terurai diatas, para pihak, yang hadir hanya kuasa hukum penggugat, BPN, Bagian Hukum Setda Kabupaten Madiun yang menerima kuasa dari bupati Madiun dan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur selaku kuasa dari Gubernur Jawa Timur. Sedangkan dari Apraisal dan Kementrian PU, tidak hadir tanpa ada keterangan.
Diinformasikan, karena a dalam masalah ini, ada pihak yang tidak hadir, ketua majelis hakim, Edwin Yudi Purwanto, menunda sidang hingga satu bulan ke depan. “Karena Kementrian PU ada di Jakarta dan memerlukan panggilan ulang, sidang ditunda selama satu bulan. Nanti kami panggil lagi pihak yang tidak hadir,” kata ketua majelis hakim, Edwin Yudi Priyanto, pada sidang di PN Mejayan Kab Madiun, Kamis kemarin.
Sedang menurut, Kuasa hukum penggugat, Rudi Hariyanto, mengatakan, 26 kliennya yang mengajukan gugatan, karena mereka menilai ganti rugi yang diberikan pihak pembebasan jalan Tol kepada warga pemilik lahan, terlalu murah. “Harga minta Rp750 ribu/meter. Tapi pihak yang melakukan pembebasan, hanya memberikan Rp169 ribu/meter. “Ya dalam masalah ini, intinya kita membantu warga. Kita siap melakukan tawar menawar,” kata Rudi Hariyanto, usai sidang.
Adapun, salah satu warga yang tanahnya terkena pembebasan jalan Tol, Handoyo, mengatakan, di Desa Bandungan, harga tanah di kisaran Rp500 ribu-Rp650 ribu/meter.”Tergantung letak tanah. Kami ini siap mensukseskan progam pemerintah dalam pembangunan jalan Tol. Tapi jangan merugikan masyarakat. Masak harga pasaran Rp500 ribu dikasih ganti rugi Rp169 ribu. Ini namanya merugikan masyarakat,” terang Handoyo, kepada wartawan.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Madiun, Widodo,SH. M.Si selaku kuasa hukum bupati Madiun, menilai, penggugat salah kalau menempatkan bupati Madiun sebagai tergugat, Kecuali kalau turut tergugat nggak masalah.. Alasannya, karena bupati Madiun tidak ikut-ikutan dalam pembebasan tanah warga.”Sangat salah. Bupati Madiun itu, tidak tahu apa-apa dalam hal ini. Kok dijadikan turut tergugat. Apalagi masalah harga. Pak bupati tidak tahu menahu. Itu urusan Impraisal, bukan urusan bupati,” tegas Widodo kepada Bhirawa, Kamis (9/2)..
Sebagaimana diketahui bersama, dalam masalah ini, ada 41 bidang tanah di Desa Badungan yang terkena pembebasan jalan Tol. Jumlah itu, milik 35 warga dan yang 9 orang, telah setuju dengan harga ganti rugi. Sedangkan yang 26 orang, memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknnya. [dar]

Tags: