Warga Benowo Wadul DPRD Surabaya Terkait Perjanjian Tanah di Tambak Osowilangun

Maslukah memaparkan pengajuan tanah yang sudah dijual oleh Zainul.

DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi C DPRD Kota Surabaya, menggelar rapat dengar pendapat atau hearing terkait Penjualan Tanah Tambak Oso Wilangun milik Maslikah oleh Zainul.

Menurut Maslikah yang memiliki tanah di Tambak Osowilangun, menagih janji kepada Zainul yang membawa surat tanah selama 15 tahun, dengan surat SK tahun 1964 – 1965.

“Saya memiliki tanah di tambak Oso Wilangun sekitar ± 28.500, tapi sampai saat ini SK tahun 1864-1965 yang dipinjam Zainal selama 15 tahun belum ada kejelasan,” ungkapnya.

Permasalahan tanah ini bermula ketika ada pengajuan dari Maslikah warga dari Bewono selaku ahli waris dari pemilik tanah bernama Kardi.

Ahli waris mengungkapkan bahwa Zainal telah menjual tanah milik almarhum Bapaknya dengan iming-iming sejumlah uang namun tidak kunjung diberikan hingga saat ini.

“Suratnya dipinjam tapi tidak ada penyelesaian sampai sekarang,” Terang Maskulah. Perjanjian yang dibuat Zainal ini belum ada kejelasan, sehingg membuat Maslikah menagih janji ke pada Zainal yang selama ini hanya omongan semata.

Menanggapi hal tersebut, Zainal mengatakan kalau surat yang dibawa bukan surat asli namun surat fotokopi yang dipinjamnya. Surat yang sudah dipelajari menurutnya ada kekeliruan dalam lokasi tanahnya.

“Surat yang saya bawa bukan surat asli tetapi fotokopian saja. Setelah saya pelajari ada yang beda dari pembagiannya. Lokasi atas nama pak Kadil disebelah Utara rel kereta api, sedangkan punya saya di sebelah selatan rel kereta api,” ujarnya

Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya, Baktiono mengatakan, kalau merasa salah letak, Baktiono minta agar ditunjukan letak yang benar. Namun Baktiono merasa janggal mengapa letak tanah tiba-tiba berganti nama.

“Orang punya tanah kok bisa-bisa langsung hilang ganti nama,” ungkap Baktiono.Baktiono juga menanyakan perihal surat arsip tanah kepada Lurah dan Camat agar dapat menindaklanjuti hal tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, S.T. menanyakan kejelasan janji yang dibuat Zainul kepada Maslikah. ”Janji apa yang pak Zainal berikan kepada Maslikah. Sebenarnya ini hanya penagihan janji bapak untuk pihak Bu Muslikah,” ujarnya. [mg3.mg6.dre]

Tags: