Warga Binaan Pemasyarakatan Mojokerto Dibekali Pengetahuan UU ITE

Hamidah Anam Anis Direktur LBH Bina Anisa, menyapaiian materi kepada penghuni Lapas Kelas IIB Mojokerto, Selasa (23/4).n kariyadi/bhirawa.
Tahanan Lapas 

(HUT Pemasyakatan, Lapas Gandeng LBH Bina Anisa)

Kota Mojokerto, Bhirawa
Puluhan tahanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dibekali pemahaman  hukum dengan materi yang lagi ngetrend. Tujuanbya meski mereka didalam oenjara tetap bisa mendapat informasi bidang hukum yang sedang viral didunia luar.
Materi hukum yang disampaikan takni  terkait Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Plh Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Andik Prasetyo mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-55. Dan ini dilakukan serentak di seluruh lapas dan rutan se Indonesia.
“Karena kita sudah menjalin MoU dengan LBH Bina Anisa maka mereka yang kita undang  untuk memberikan pengertian-pengertian hukum bagi para napi,” ujarnya, Selasa (23/4).
Andik menjelaskan, pemilihan materi UU ITE dalam sosialisasi hukum kali ini lantaran UU tersebut belum familiar di telinga masyarakat Indonesia. Padahal, pelanggaran UU tersebut jamak terjadi di masyarakat tanpa mereka sadari.
“Dari tahun ke tahun bentuk kejahatan sudah mulai lebih kompleks, dari yang konvensional menuju yang lebih canggih lagi dengan memanfatkan kecanggihan teknologi. Dan parahnya, masyarakat banyak yang belum paham tentang UU ITE ini,” urainya.
Sementara itu Direktur LBH Bina Anisa, Hamida Anam Anis menjelaskan  saat ini lembaganta diberi kepercayaan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberi konseling dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
“Untuk itu melalui kesempatan ini saya ingin mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya warga binaan bahwa pemerintah sudah menyediakan pengacara gratis bagi mereka yang tidak mampu. Jadi warga miskin bisa mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma jika mereka terjerat masalah hukum,” ujarnya.
Hamidah menandaskan, pengacara yang ditunjuk pemerintah ini juga bukan pengacara ecek-ecek. Mereka harus mengantongi akreditaditasi.
“Bina Anisa menjadi satu-satunya LBH yang mengantongi akreditasi A di Jawa Timur. Dan dari 554 LBH se-Indonesia, hanya 9 yang sudah terakreditasi, salah satunya ya Bina Anisa ini,” tandasnya. [kar]

Tags: