Warga Bisa Ajukan PK Putusan Eksekusi PN Surabaya

2-Seragam dan buku sekolah hilang pasca penggusuran Medokan Semampir Timur DAM, puluhan anak berstatus pelajar yang seharusnya menimba ilmu memilih membolos, Senin (191). gehSurabaya, Bhirawa
Masih ada secercah harapan bagi masyarakat Medokan Semampir Timur DAM, Senin (5/1)  untuk menempati kembali lahan huniannya.. Pasalnya, warga sekitar mengaku bahwa eksekusi tersebut tak berdasarkan data akurat persil tanah di Kecamatan Semampir tersebut. Bahkan ada sebagian lahan yang ternyata mempunyai status jelas, petok D atau tercatat dalam kretek desa.
Di sisi lain, eksekusi yang dilakukan PN Surabaya berdasarkan putusan Hakim tanggal 24 November 2014 Nomor: 42/EKS/2014/PN.SBY. Jo nomor 643/PDT.G/2002/PN.SBY. Dan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht).
Menurut Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Bambang Suheryadi mengatakan, putusan yang dilakukan PN Surabaya sudah berkekuatan hukum tetap, dan dilandasi dengan peninjauan data persil tanah yang diperdebatkan. Namun, warga tetap memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), dengan klasifikasi khusus.
Pada dasarnya, lanjut Bambang, upaya PK tidak dapat menangguhkan putusan eksekusi yang dilakukan PN Surabaya. Tapi, upaya PK bisa menjawab keraguan warga terkait ketidakpastian persil tanah yang dieksekusi dan memperjuangkan keadilan tanah miliknya.
“Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan PK, sesuai dengan Pasal 68 ayat 1 UU No  14 tahun 1985 adalah pihak yang berperkara sendiri atau ahli warisnya, dan wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu,” terang Bambang Suheryadi kepada Bhirawa, Senin (19/1).
Dosen Fakultas Hukum Unair ini menjelaskan, alasan PK dapat dilakukan apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan. Dan pada waktu perkara diperiksa, bukti tersebut tidak ditemukan. “Memang upaya Peninjauan Kembali sangat tipis untuk perkara tanah. Tapi tak ada salahnya jika hal itu dilakukan untuk memperoleh keadilan,” ungkapnya.
Ditanya terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota DPRD Surabaya dari partai PDIP terhadap warga, Bambang menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka yang bersangkutan dapat dikenakan jeratan hukum. Sebagai Wakil Rakyat, seharusnya dapat menampung aspirasi dan memperjuangkan keadilan rakyat.
“Bila memang terbukti bersalah, oknum tersebut dapat dikenakan jeratan hukum atas dugaan pemerasan yang dilakukannya,” tegas Bambang.
Mengenai sangkaan pasal atas perbuatan itu, Bambang enggan menjelaskan hal tersebut. Ia mengaku tidak mau ikut campur terlalu dalam terhadap permasalahan ini. Namun, sebagai Wakil Rakyat, alangkah baiknya jika yang bersangkutan membantu warga dalam hal advokasi atau biro hukum untuk permasalahan sengketa tanah.
Ada Petok D
Eksekusi tanah seluas sepuluh hektare di Medokan Semampir Timur DAM yang dikecam bahwa tanah Negara sampai dikuasai pengembang masih tanda tanya. Pasalnya, di wilayah bantaran sungai Merr ini terdapat 5,5 hektare yang berstatus kretek desa.
” Di sini ada yang berstatus petok D, ada lima orang dengan keseluruhannya dengan luas 5,5 hektare. Dan ini mulai tahun 1978, dan yang ngeluarin iuran pendapatan daerah. Tanah petok D ini atas nama Sudirman (kolonel) dan dengar-dengar pihak keluarga akan menggugat pihak eksekusi,” cerita Imam Sujono (45th) ketika ditemui Bhirawa, Senin (19/1).
Imam yang juga Ketua Paguyuban penghuni tanah Negara Medokan Semampir Timur ini juga menjelaskan, saat ini pihak keluarga yang memiliki surat berstatus kretek desa melegalisir guna untuk perlawanan,” nah ini yang dibuat untuk mengadakan gugatan baru terkait pencaplokan tanah. Dan ini masih dirundingkan,” katanya.
Ditanya, sejarahnya dulu tanah Medokan Semampir Timur DAM itu seperti apa? Imam membeberkan bahwa sejak tahun 1970 penguasa tanah berpindah-pindah tangan karena tidak ada hasil pertanian. Dan pada waktu tahun 1978 mulai dibagi perkavling sama rembug desa, dengan dibagi ke 314 orang dari warga empat pedukuhan dari wilayah Medokan Semampir.
” Dari situ warga tidak ada yang mau, sehingga ditelantarkan, dan akhirnya ada yang mengelola,” terang Imam yang menempati hampir 16 ini.
Pada tahun 1990, masih cerita Imam, PT SAC Nusantara mengganti rugi tanah dengan harga Rp 750 permeternya. Sehingga, petani Sembilan ini dibuatkan keterangan garap tanah Negara sama Lurah Medokan Semampir pada waktu itu. ” jadi Mantan Lurah dulu (Abdul Wackid) membuatkan keterangan garap tanah Negara,” ceritanya.
Setelah itu, pada tahun 2002 waktu di Pengadilan Negeri (PN) ditetapkan tanah Negara, setelah naik di PT baru statusnya yang memenangkan PT SAC Nusantara. ” di tahun 2002 gugatan pihak tergugat antara lain sekertaris desa, mantan lurah (Abdul Wackid), Camat (Karyanto) terus dari PT SAC dan direkturnya waktu itu,” bebernya.
Dari pantauan Bhirawa di lokasi, tenda-tenda darurat masih tetap bertahan karena belum ada kejelasan dari pemerintah kota. Serta banyak anak-anak yang berstatus pelajar memilih tidak bersekolah lantaran buku dan seragam sekolah tidak bisa diselamatkan.
” Anak saya masih bisa sekolah mas, tapi ya mulai hari ini, karena masih sempat menyelamatkan perabotan sekolah saat eksekusi kedua (14 Januari). Tapi seminggu kemarin membolos,” terang Atimah (30th) saat ditemui di tenda bersama anaknya.
Atimah yang memiliki empat anak ini bersama penguin tenda lainnya dijanjikan Pemkot Surabaya untuk menempati Rusun Romokalisari perbatasan Surabaya dengan Gresik. Tapi seluruh warga menolaknya lantaran jauh dengan tempat sekolah anak-anaknya.
” Ya saya nolak lah mas, lokasinya aja jauh dan kalau anak saya sekolah gimana? Kan gak mungkin. Apalagi dengar-dengar air disana (rusun romokalisari) juga belum masuk,” keluh Atimah yang mewakili puluhan keluarga yang tergusur. Bed.geh
Nama pemilik tanah  yang berstatus kretek desa :
1.  Sudirman – 1,5 Hektare (Kolonel)
2.  Fatonah – 1 hekatare (Istri Sudirman)
3.  Heri Mulyono – 1 hekatare (Anak Sudirman)
4.  Prasetyo – 1 hektare (keluarga Sudirman)
5.  1 hektare (keluarga Sudirman)

Keterangan Foto : Seragam-dan-buku-sekolah-hilang-pasca-penggusuran-Medokan-Semampir-Timur-DAM-puluhan-anak-berstatus-pelajar-yang-seharusnya-menimba-ilmu-memilih-membolos-Senin-191.[geh/bhirawa].

Tags: