Warga Brondong Lamongan Protes Pendirian Pabrik Limbah B3

Warga brondong saat melakukan protes kepada tim Setneg RI di lokasi yang rencananya akan didirikan pabrik pengelolahan limbah B3

Lamongan, Bhirawa
Penolakan rencana pendirian pabrik pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) di Brondong , Lamongan dengan menggandeng PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) mendapatkan penolakan keras dari warga setempat.
Penolakan itu kembali disampaikan masyarakat saat tim Setneg RI melakukan peninjauan lokasi dimana renacana pabrik yang mengancam ekosistem itu akan didirikan. Salah satu warga Jukek Brondong membenarkan jika dirinya dan warga sekitar masih menolak keras atas pendirian tersebut.
“Ada 4 sampai 5 orang yang merupakan tim dari Setneg RI tadi sedang meninjau lokasi rencana pendirian pabrik”Ujar Jukek kepada Bhirawa,Rabu(15/5).
Jukek menegaskan masyarakat tetap menolak keras dengan akan didirikannya pabrik pengolahan limbah B3 disamping akan adanya bahaya polusi dan radiasi.
Dia juga menjelaskan beberapa alasan mendasar terkait penolakanya terhadap pemdirian pabrik pengelolahan limbah tersebut.. “Lahan pertanian yang akan dialih fungsikan sebagai kawasan industri akan menjadikan masyarakat kehilangan mata pencahariannya”Jelasnya.
Sebelumnya juga rencana pendirian pabrik itu diketahui belum memiliki izin Amdal Pendirian B3 belum jelas.
Namun, jsutru ada kabar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa justru mendorong percepatan pendirian pabrik pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) di Brondong Lamongan dengan menggandeng PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) .Tetapi dengan catatan perlu dikaji ulang terkait izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang belum jelas.
Di sisi lain pada sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Jatim dari Dapil Lamongan-Gresik, Ahmad Firdaus Fibrianto juga bersikeras menolak jika lokasi pendirian cabang PT PPLI tetap di Desa Tlogo Retno Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
“Perlu dikaji ulang. Saya pernah reses disana, warga menyatakan keberatan tapi perangkat desanya sudah masuk angin,” kata Firdaus. Ketua Komisi B DPRD Jatim ini.Senin 25 Februari lalu.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, kata anggota Fraksi Partai Gerindra ini, . beberapa lahan yang sudah dibebaskan PT PPLI itu mayoritas berupa lahan pertanian produktif dan berbatasan dengan lahan Perum Perhutani.
“Memang pertanian disana tadah hujan karena sulit mendapatkan air,” terang
Warga Tlogo Retno juga sempat minta difasilitasi DPRD Jatim supaya diperkenankan membangun telaga (embung) di lahan milik Perum Perhutani untuk memenuhi kebutuhan air warga setempat. Mengingat, selama ini warga terpaksa membangun pipa paralon dari desa lain untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari.
“Hingga saat ini Perum Perhutani belum mengijinkan permintaan warga Tlogo Retno,” jelas Firdaus.
Di sisi lain, lokasi lahan yang akan digunakan sebagai pabrik pengelolaan limbah B3 itu, lanjut Firdaus jaraknya juga tak lebih satu kilometer dari bibir pantai. Sehingga selain bertentangan dengan aturan perundangan yang ada juga dikhawatirkan bisa merusak ekosistem lingkungan sekitar.
“Brondong Lamongan itu terkenal sebagai Tempat Pelelangan Ikan (TPI) karena disitu banyak nelayan. Kami khawatir jika pabrik limbah dibangun disana, nasib nelayan nantinya seperti apa sebab biota laut pasti akan rusak jika tercemar limbah B3,” ungkap Caleg DPRD Jatim Dapil Lamongan-Gresik ini.
Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim dan Kementerikan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) transparan terkait ijin Amdal yang diajukan PT PPLI di Brondong Lamongan. “Kami minta dikaji ulang kalau memang sudah keluar ijin Amdalnya. Bahkan kalau perlu ada legal opinion sebagai pembanding,” harap Firdaus.
Senada anggota DPRD Jatim Dapil Lamongan-Gresik lainnya, Makin Abbas juga mendesak PT PPLI terlebih dulu menlengkapi semua persyaratan supaya nantinya tidak ada penolakan dari masyarakat di sekitar lokasi yang akan dibangun pabrik pengelolaan limbah B3.
“Jangan sampai mengulang apa yang terjadi di Mojokerto. Kami berharap jangan sampai ada gejolak sebab masyarakat pesisir Brondong itu dikenal wataknya keras-keras,” jelas politisi asli Lamongan ini.
Mantan ketua DPRD Kabupaten Lamongan itu juga menolak jika pabrik pengelolaan limbah B3 yang akan berdiri di Brondong Lamongan itu dimiliki swasta murni. Mengingat PT PPLI sejatinya adalah milik perusahaan PT Dowa asal Jepang.
“Kalau memang memiliki potensi bisa menyumbang PAD, kami berharap Pemkab Lamongan dan Pemprov Jatim juga harus dilibatkan, jangan hanya menjadi penonton, Ini juga untuk mempermudah pengawasannya,” pungkas Makin Abbas. [mb9]
Foto : Warga brondong saat melakukan protes kepada tim Setneg RI di lokasi yang rencananya akan didirikan pabrik pengelolahan limbah B3.. [mg9]

Tags: