Warga Cangkring Laporkan Kades ke Bupati Jember dan Kejaksaan

Ratusan warga Desa Cangkring Jenggawah saat aksi si depan kantor Kejaksaan Negeri Jember, Senin (2/10)

Pemkab Jember, Bhirawa
Ratusan warga dan BPD Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah mendatangi Kejaksaan Negeri Jember, Senin (2/10). Mereka mendesak agar kejaksaan turun tangan menangani dugaan penyelewengan anggaran desa yang dilakukan oleh Kades setempat.
Dengan pengawalan ketat aparat, ratusan warga yang sebelumnya mengelar akai di Pemkab Jember, menggelar orasi di halaman kantor kejaksaan di Jalan Karimata. Usai berorasi, perwakikan warga dan seluruh anggota BPD diterima oleh Kajari Jember Ponco  Hartanto.
Mardiyono, Ketua BPD Desa Cangkring meminta agar kejaksaan segera menangni dugaan penyimpangan yang terjadi di desanya.”Baik pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) maupun pelaksanaan pembangunan fisik yang bersumber dari APBDes,” terangnya.
Pihaknya pun mengklaim menemukan beberapa temuan penyimpangan pembangunan fisik seperti program pavingisasi yang ternyata tidak sesuai dengan spek yang tertera di RAB (Rencana Anggaran Bangunan).
“Semestinya jatah semen untuk proyek tersebut sebanyak 100 bal, namun realisasinya hanya sekitar 30 bal saja,” tudingnya.
Termasuk juga pembangunan lainnya di desa yang disinyalir tidak dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya. Seperti gapura desa dan renovasi pendopo desa yang nominal anggarannya tidak masuk akal.
Selain ada dugaan penyelewengan dalam proyek fisik, Mardiyono menilai Kepala Desa Cangkring tidak bisa melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya dengan baik.
“Sampai saat ini masih banyak jabatan kepala Dusun yang kosong,” jelasnya.
Sementra Kajari Jember Ponco Hartanto mengaku tidak akan tebang pilih dalam menangani perkara. Namun persoalan di Desa Cangkring lebih pada peran Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D).
” Artinya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan di tingkat pemerintahan desa harus melalui inspektorat. Sedangkan pihak kejaksaan hanya sifatnya koordinasi, bisa saja kejaksaan langsung menangani namun aturannya (TP4D) semuanya harus melalui inspektorat,” ujar Ponco kemarin.
Sementara, Wakil Bupati Jember Drs.A.Muqit Arief saat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan di Desa Cangkring, memerintahkan kepada pihak inspektorat untuk segera menindaklanjutinya.” Saya sudah perintahkan kepada inspektorat untuk segera menindaklanjutinya. Sehingga apa yang dikeluhkan oleh masyarakat dapat segera tertangani,” ujarnya singkat.
Sementara, Kades Cangkring Ahmad Zaeni saat ditemui sejumlah media akhirnya buka suara atas berbagai isu yang menerpa dirinya. Dirinya mengakui siap menghadapi gugatan BPD dan Masyarakat jika memang dianggap bersalah.
“Terkait realisasi anggaran di desanya sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dirinya memang mengakui adanya kebuntuan komunikasi antara dirinya dengan BPD setempat. Pihaknya pun berharap kebuntuan ini bisa kembali normal untuk kebaikan masyarakat dan pembangunan Desa Cangkring.
Di lain pihak, Kades Cangkring  juga mempersilahkan para pihak maupun aparat penegak hukum untuk melihat langsung ke desanya.”Dengan begitu akan tahu apakah terjadi penyimpangan atau tidak. Karena pembangunan infrastruktur di Desa Cangkring juga sudah sesuai dengan perencanaan sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu Camat Jenggawah Rahmat Hidayat juga sepakat jika ditemukan adanya penyimpangan anggaran untuk dilaporkan kepada jalur yang sudah ada, baik inspektorat maupun aparat penegak hukum.
“Masyarakatpun juga boleh mengecek langsung berapa anggaran desa yang sudah dicairkan termasuk peruntukannya untuk apa saja,” terangnya.(efi)

Tags: