Warga dan DPRD Kabupaten Situbondo Tolak Pembangunan Tower

Teks foto : Komisi III DPRD saat melakukan sidak di lokasi pembangunan tower celuler di Dusun Tanjung Pasir Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Situbondo. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Karena ditengarai belum mengantongi ijin, sebuah pembangunan tower celuler yang ada di Dusun Tanjung Pasir Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran Situbondo menuai sorotan miring Senin kemarin (4/5).
Bukan hanya ditentang warga yang berdekatan dengan lokasi, sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo juga menolak kelanjutan pembangunan tower tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) kemarin.
Arifin, salah satu anggota Komisi III DPRD Situbondo menegaskan, jajarannya langsung menggelar sidak karena ada gejolak di tengah masyarakat. Mereka, aku Arifin, secara tegas menolak pembangunan menara telekomunikasi karena belum mengantongi ijin.
Arifin menambahkan, pembangunan tower itu jelas melanggar hukum dan dianggap telah melakukan sebuah tidak pidana. “Rekomendasi dari Kominfo dan Persandian itu sudah sangat jelas bahwa lokasi pembangunan tower tidak sesuai dengan cell plan. Jadi ini harus segera dihentikan dan dipindah ke lokasi yang sesuai dengan cell plan,” ungkap Arifin.
Saat Komisi III DPRD melakukan sidak, ucap Arifin, ternyata ada puluhan warga yang ikut menolak pembangunan tower tersebut. Mereka, ujarnya, ikut menolak karena warga khawatir akan menimbulkan pengaruh radiasi bagi penduduk yang berdekatan dengan lokasi pembangunan tower.
Apalagi progres pengerjaan pembangunan tower tersebut kini sudah sampai pada penggalian tanah dan pondasi. Bahkan taksasi lubang cor pondasi berukuran 5 x 5 meter juga sudah dimulai hingga mencapai kedalaman tiga meter.
“Sebagian besi cor yang direncanakan untuk tulang pondasi proyek juga sudah ada di lokasi,” terang Arifin lagi. Disisi lain, Dafir, salah satu warga yang getol menolak pembangunan tower mengatakan, sebelum proyek itu dimulai warga pernah diminta tandatangan.
Namun kala itu, aku Dafir, warga belum mengetahui jika tandatangan tersebut akan dimanfaatkan untuk realisasi pembangunan tower celluler.
“Beberapa waktu lalu kami bersama warga sempat diminta untuk tanda tangan. Saat itu tidak pernah ada penjelasan kalau lokasi itu akan dibangun sebuah tower,” aku Dafir.
Masih kata Dafir, pihaknya bersama wara yang lain secara tegas tidak setuju dan warga juga sepakat menolak kelanjutan proyek pembangunan tower celluer tersebut.
Jika tuntutan warga tidak dilayani, urai Dafir, bukan tidak mungkin warga setempat akan melakukan aksi yang lebih besar untuk menentang kelanjutan pembangunan tower ini. “Kami terus terang menolak jika pembangunan tower ini tetap dilanjutkan,” pungkas Dafir.
Sayang ketika dikonfirmasi perihal tidak adanya ijin pembangunan tower, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo, Nugroho melalui sambungan telepon tidak diangkat. Padahal nada sambung HP mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Situbondo itu sedang aktif. [awi]

Tags: