Warga Dapur Kejambon Kabupaten Jombang Tolak Pendirian Toko Modern

Warga sekitar pembangunan sebuah toko modern di Dusun Dapurno, Desa Dapur Kejambon bersama Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Didit Tri Supriyatno saat menujukkan stiker plang penutupan, Rabu (09/09). (arif yulianto/bhirawa).

Jombang, Bhirawa
Sejumlah warga Dusun Dapurno, Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang menolak pendirian sebuah toko modern di desa setempat. Pembanunan bangunan yang akan digunakan sebagai toko modern ini terlihat sudah mencapai sekitar 70 persen. Meski begitu, berdasarkan informasi yang diterima media ini, sejumlah warga setempat sudah pernah bertanda tangan dan menerima kompensasi sebesar 100 Ribu Rupiah per orang.

Pantauan di lokasi, di sejumlah titik di lokasi pembangunan, terdapat stiker yang di antaranya terdapat tulisan ‘Pelanggaran Perda Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2012’. Di stiker tersebut juga terdapat tulisan ‘Ditutup’ dengan tanda plang merah dan di bawahnya tertulis tulisan ‘Dilarang membuka/ merusak/ membuang/ tanda ini tanpa seijin Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kab. Jombang.

Warga setempat bernama Khoirul Anwar (47) mengatakan, tanah di mana akan berdiri bangunan yang bakal menjadi sebuah toko modern tersebut merupakan tanah desa yang sudah menjadi hak milik.

“Rencana ini mau dibangun kegiatan alfa (toko modern), tapi sebagian masyarakat kemarin ada yang bertanda tangan tapi mereka tidak tahu isinya apa,” kata Khoirul Anwar, Rabu (09/09) di lokasi.

Khoirul Anwar menambahkan, warga akan membuat mosi untuk menolak pendirian bangunan toko modern tersebut. Khoirul Anwar menyampaikan alasan penolakan pendirian toko modern ini karena akan merugikan masyarakat sekitar, terutama bagi para pedagang ‘pracangan’ yang ada di Dusun Dapurno.

“Yang jelas, warga ini banyak (yang dirugikan). Minimal yang terdekat saja ada 4 pracangan yang terdekat di sini radius 400 meter, belum lagi yang sebelah utara. Di Dusun Dapurno ini ada sekitar 10 pracangan,” beber Khoirul Anwar.

Khoirul Anwar kemudian menandaskan bahwa warga setempat benar-benar tidak setuju dengan akan dibukanya toko modern di desa tersebut.

“Kita besok atau nanti malam membuat mosi tidak setuju dengan adanya pembangunan ini, yang disertai tanda tangan beberapa warga, dan mungkin dari BPD juga bisa membantu,” ungkap dia.

Salah satu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dapur Kejambon, Affandi (37) mengungkapkan, jika memang warga setempat memang tidak mendukung dengan adanya pembangunan toko modern tersebut, maka harus dilakukan dengan konsisten.

“Karena kemarin saya dengar, warga yang dilibatkan tanda tangan atau itu tidak tahu fungsi tanda tangan itu, setidaknya ada konfirmasi. Saya sendiri awalnya mau dibangun apa saya juga nggak tahu. Memang ada dampak positif dan negatifnya,” ucap Affandi.

Berdasarkan informasi yang ia terima setelah menanyakan kepada Kepala Desa Dapur Kejambon, terkait hal ini, lanjut Affandi, sudah menfapatkan ijin dari warga.

“Katanya seperti itu. Apalagi Pak Kasun (Kepala Dusun) yang memintakan tanda tangan, otomatis saya kira warga sudah memberi ijin. Tapi ijinnya itu tahu apa ndak dampaknya, saya juga nggak tahu, ini kan orang desa, awam,” papar Affandi.

Namun, Affandi mengakui jika selama ini belum ada musyawarah yang dilakukan pihak desa yang melibatkan BPD untuk membahas rencana pendirian toko modern di Desa Dapur Kejambon.

Permasalahan ini kemudian menarik perhatian salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Didit Tri Supriyatno. Legislator yang juga merupakan Anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang ini juga datang ke lokasi untuk mengetahui lebih dekat permasalahan ini. Didit bersama warga sekitar juga menunjukkan stiker penutupan yang dipasang oleh Pemkab Jombang.

“Saya berterima kasih kepada warga Desa Dapur Kejambon yang kemarin sudah memberikan informasi terkait dengan pembangunan calon Alfamart atau toko modern. Yang pertama yang harus kita laksanakan yakni, ijin, kemudian persetujuan dari warga. Ketika ada pembangunan tanpa ijin, itu harus ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten. Apalagi belum mengantongi Ijin (Mendirikan) Bangunan,” papar Didit di lokasi.

Jika tanpa ijin, lanjut Didit, pembangunan toko modern tersebut harus ditutup. Atau kemungkinan besar kata dia, dengan adanya pelanggaran tersebut, bangunan itu bisa dibongkar.

“Tanpa ijin kok sudah membangun. Kita, selaku wakil dari masyarakat, mendukung masyarakat yang ada di sini, jika ada keberatan kami akan mendukung, apalagi ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengusaha tersebut,” tandas Didit.

Dengan pijakan permasalahan tersebut sambung Didit, pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan evaluasi bersama antara DPRD Jombang bersama masyarakat.

“Kami akan mengkaji ulang Perda (Jombang) Nomor 6 Tahun 2012, terkait Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern. Jika Perda tersebut masih ada yang kurang mendukung masyarakat, akan kita revisi bersama,” ulas Didit.

Sementara itu, pihak Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dalam hal ini Sekretaris Desa (Sekdes) Dapur Kejambon, Abdul Mujib (57) menyampaikan bahwa, perihal pembangunan toko modern ini, dirinya kurang memahaminya.

“Saya belum pernah melihat dokumennya. (Secara administrasi) belum melihat saya,” pungkas Sekdes Abdul Mujib.(rif)

Tags: