Warga Demangan Demo Dewan Kota Madiun

Suasana perwakilan warga  Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun saat ditemui dua anggota DPRD Kota Madiun, Hasta Wiguna dari Komisi I dan Ngedi Tresno Yhusianto, SH, Ketua Komisi II (kanan), kemarin  [sudarno/bhirawa]

Suasana perwakilan warga Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun saat ditemui dua anggota DPRD Kota Madiun, Hasta Wiguna dari Komisi I dan Ngedi Tresno Yhusianto, SH, Ketua Komisi II (kanan), kemarin [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Lima orang perwakilan warga RT 19 RW 08 Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun, mendatangi Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) serta kantor DPRD setempat, kemarin. Kedatangan warga yang dimotori ketua LSM Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) Budi Santoso ke KPPT, untuk mempertanyakan masalah syarat Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pabrik Kembang Api yang berada di lingkungan mereka. Namun warga gagal menemui Kepala KPPT Kota Madiun, Gembong Kusdwiarto.
Menurut salah satu warga, Sabarudin (58 tahun) selama ini warga sekitar pabrik Kembang Api merasa tidak pernah tandatangan untuk syarat berdirinya sebuah pabrik di lingkungan mereka. Namun tiba-tiba di lingkungannya berdiri sebuah pabrik Kembang Api.
“Kami tidak pernah tandatangan. Memang dulu menurut informasi, hanya ketua RT lama yang tandatangan. Tapi kok tiba-tiba berdiri sebuah pabrik. Padahal setahu saya, syarat berdirinya pabrik di sekitar rumah warga, harus ada AMDAL yang syarat utamanya harus minta persetujuan warga,” kata Sabarudin, kepada wartawan.
Penolakan warga terhadap berdirinya pabrik Kembang Api di lingkungannya, lanjut Sabarudin, karena warga trauma atas kejadian beberapa tahun lalu. Pasalnya, pabrik Kembang Api ini pernah meledak dan menewaskan beberapa pekerjanya. “Tahun 80 an pernah meledak. Terakhir bulan Juli 92, pabrik itu meledak dan menewaskan 7 pekerja. Salah satu korbannya adalah adik saya,” pungkas Sabarudin.
Gagal menemui pucuk pimpinan KPPT, kemudian warga menuju kantor DPRD yang berada di Jalan Perintis Kemerdakaan Kota Madiun. Sesampainya di kantor DPRD, Perwakilan warga ditemui dua anggota dewan, Hasta Wiguna dari Komisi I dan Ngedi Tresno Yhusianto, SH dari Komisi II DPRD Kota Madiun.
Kepada dua wakil rakyat, warga mengadukan kekwatirannya masalah keberadaan pabrik Kembang Api di lingkungannya. Mendapat pengaduan warga, dua anggota dewan yang menemui mereka berjanji akan melakukan pengecekan ke lokasi dan pemanggilan terhadap instansi terkait.
“Kita akan cek, apakah keberadaan pabrik itu mengganggu lingkungan atau mengancam lingkungan atau tidak. Nanti juga kita lakukan pemanggilan terhadap KPPT. Termasuk LH (Lingkungan Hidup),” kata Ngedi Tresno Yhusianto, SH kepada warga.
Sementara itu, Ketua LSM WKR, Budi Santoso, mengatakan, jika instansi terkait lamban dalam menyelesaikan permasalahan ini, warga akan menempuh jalur hukum. Baik perdata maupun pidana. Dari sisi perdata, warga bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta pembatalan ijin AMDAL.
“Kalau dari sisi pidananya, kita akan laporkan masalah pemalsuan tandatangan. Soalnya warga sekitar merasa tidak pernah tandatangan. Ini jelas pidana sesuai pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat,” kata Ketua LSM WKR, Budi Santoso, kepada wartawan. [dar]

Rate this article!
Tags: