Warga Desa Bantur Kabupaten Malang Resah Tower BTS Diduga Tak Berizin

Tower BTS milik salah satu perusahaan provider di Desa Wonokerto, Kec Bantur, Kab Malang, yang diduga tidak memiliki izin. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Warga Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang diresahkan dengan maraknya bangunan tower provider Base Transceiver Station (BTS) yang diduga tidak memiliki izin. Dan selain diduga BTS tidak berizin, jarak dari rumah penduduk ke bangunan tower tersebut hanya berjarak 15 meter.

Salah satu warga Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang H Choirul Amin, Senin (5/4), kepada Bhirawa mengatakan, bangunan BTS yang berdiri di wilayah Desa Wonokerto memang diduga tidak berizin, karena berdekatan dengan rumah warga. Sebab, bangunan tower BTS milik salah satu provider hingga kini belum meminta izin kepada dirinya. Padahal, untuk mendirikan bangunan harus ada izin dari warga yang berada di sekitarnya.

“Kami menduga jika bangunan tower BTS tersebut tak memiliki izin, baik melalui lisan maupun tertulis. Sehingga dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera untuk menertibkan bangunan tower yang tidak miliki izin, yang kini semakin marak di wilayah Kecamatan Bantur,” kata dia.

Menurut Choirul, bangunan tower BTS yang berada di titik koordinat Pasar Wonokerto, Desa Bantur tersebut berjarak hanya beberapa meter dari bangunan rumah tinggal atau yang berada di sebelah rumah saya, yang jaraknya hanya 5 meter. Sehingga dengan keberadaan bangunan tower BTS itu, maka dirinya sangat was-was dan terganggu dengan adanya bangunan BTS itu, serta juga adanya radiasi. Karena di wilayah Malang Selatan ini sering terjadi angin kencang, sehingga dikhawatirkan akan roboh jika diterjang angin kencang.

“Jika itu terjadi, maka telah bepotensi roboh dan akan menimpah rumah warga, dan bahkan juga akan membawa korban jiwa. Sebab, ketinggian tower BTS tersebut mencapai lebih dari 40 meter,” terangnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten  Malang Subur Hutagalung menyatakan, jika dirinya akan mengkroscek terlebih dahulu tentang legalitas bangunan tower BTS yang ada di Desa Wonokerto tersebut. Karena dirinya tidak hafal, apakah bangunan tersebut tidak berizin atau sudah berizin. “Pada tahun 2021, sudah ada beberapa perusahaan provider yang mengajukan izin pembangunan BTS maupun memperpanjang izin,” ujarnya.

Seperti, lanjut dia, pada bulan Januari-Maret 2021 sudah ada yang mengajukan

izin untuk membangun BTS. Diantaranya, di wilayah Kecamatan Tirtoyudo, tapi untuk yang di Desa Wonokerto saya tidak hafal, apa sudah izin apa belum. Namun, pada dasarnya jika ada bangunan BTS yang tidak berizin ya harus ditindak. Sedangkan yang memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP).

“Kami akan segera melakukan kroscek, jika memang bangunan tower BTS di Desa Wonokerto tidak memiliki izin, maka dirinya akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda),” papar Subur. [cyn]

Tags: