Warga Desa Bimo Kembalikan Dana BLT-DD

Merasa tidak pantas warga kembalikan BLT DD. [wiwit agus pribadi]

Probolinggo, Bhirawa
Merasa tidak pantas dan masih ada yang lebih layak menerima, tiga orang warga Desa Bimo Kecamatan Pakuniran secara ikhlas dan tanpa paksaan mengembalikan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang diterimanya sebagai warga terdampak Covid-19.
Ketiga warga yang mengembalikan dana BLT-DD tersebut adalah Sri Wahyuni, Yuli Astutik dan Aprilla Rosindi. Ketiganya tercatat sebagai penerima dana BLT-DD sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan mulai April hingga Juni 2020.
Selanjutnya ketiganya membuat surat pernyataan bermaterai disaksikan oleh Camat Pakuniran Hari Pribadi. Surat tersebut diserahkan kepada Pemerintah Desa Bimo Kecamatan Pakuniran, Senin (1/6).
“Kami merasa tidak pantas untuk menerimanya karena masih bisa bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup. Masih ada yang lebih berhak dan membutuhkan ketimbang saya. Mudah-mudahan saya mendapatkan ganti dan rejeki yang lain,” kata Sri Wahyuni.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Yuli Astutik dan Aprilla Rosindi. “Sebenarnya saya juga orang tidak mampu, tetapi saya mau membantu yang lebih layak untuk menerimanya. Kalau pekerjaan saya tani dan saya masih muda, masih bisa berusaha untuk mencari nafkah. Saya prihatin sama warga yang lebih pantas dari saya,” kata Husnan, suami dari Yuli Astutik.
Camat Pakuniran Hari Pribadi memberikan apresiasi atas apa yang dilakukan oleh tiga warga Bimo Kecamatan Pakuniran yang mengembalikan dana BLT-DD yang diterimanya. “Tentunya ini bertolak belakang dengan yang ada di luar sana yang berebut ingin mendapatkan bantuan BLT-DD meskipun sebenarnya tidak layak,” kata Hari.
Menurut Hari, mereka mengembalikan uang yang diberikan oleh pemerintah kepadanya karena ketiganya merasa masih bisa bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. “Saat ini uang tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Desa Bimo. Rencananya uang tersebut akan diberikan kepada yang lain yang pantas menerima, tapi masih dirapatkan dulu dengan BPD,” tuturnya.
Emak-emak itu, mengembalikan BLT DD karena merasa bisa kerja untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. “Masih ada yang lebih berhak dan membutuhkan ketimbang saya,” tutur Sri Wahyuni melalui video testimoninya.
Dalam video terpisah itu, Sri Wahyuni, Yuli Astutik, dan Aprilla Rosindi membuat surat pernyataan bermaterai. Surat diserahkan kepada pemerintah desa setempat. Ketiganya juga mendapat apresiasi dari Camat Pakuniran, Hari Pribadi.
“Uang tersebut saat ini dikembalikan kepada Pemerintah Desa Bimo. Rencana akan diberikan kepada yang lain yang pantas menerima, tapi masih dirapatkan dulu dengan BPD,” kata Camat Hari, Sabtu, 30/5 kemarin.
Penyaluran BLT DD berdasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PDTT nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020. Bantuan bersumber dari APBDes itu, sebagai salah satu jaring pengaman sosial selama masa pandemi corona.
Penerima BLT DD bukan penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Bukan pula penerima bantuan sosial lainnya yang digelontor pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
Pendataan penerima BLT DD dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid 19 dengan basis pendataan di tingkat RT dan RW. Data penerima ditetapkan melalui musyawarah desa (musdes) khusus, dan ditandatangani kepala desa. Selanjutnya, data dilaporkan dan disahkan oleh bupati atau dapat diwakilkan kepada camat, selambat-lambatnya 5 hari kerja per hari diterima.
Sesuai Permendes 6/2020, desa yang mendapat dana desa (DD) kurang dari Rp800 juta, mengalokasikan BLT maksimal 25 persen. Desa yang mendapat DD Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar, mengalokasikan BLT maksimal 30 persen. Sedangkan desa yang mendapat dana desa lebih dari Rp1,2 miliar, mengalokasikan BLT dana desa maksimal 35 persen. Di Kabupaten Probolinggo, bantuan ini mulai diserahkan 6 April 2020 lalu, tambah Hari. [wap]

Tags: