Warga Desa Giripurno Kota Batu Bentuk Pokja Pemekaran Desa

Suasana audensi rencana pemekaran wilayah Kota Batu yang dilaksanakan di Hotel Kartika Wijaya beberapa waktu lalu

Kota Batu,Bhirawa
Warga Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menyatakan kebulatan tekadnya untuk membuat desa baru dengan melakukan pemekaran desa. Hal ini diwujudkan dengan membentuk kelompok kerja (Pokja) Pemekaran Desa Giripurno pada akhir Agustus lalu. Desa Giripurno mengikuti jejak Desa Tulungrejo yang juga membuat desa baru yang diberi nama Junggorejo.

Rencana pemekaran desa Giripurno ini pengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU disebutkan dijelaskan untuk melakukan pemekaran wilayah di Jawa paling sedikit harus memiliki 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK). Sementara populasi penduduk di desa Giripurno saat ini mencapai 11.126 jiwa dengan total 3.654 KK yang tersebar di enam dusun.

“Rinciannya, Dusun Durek 338 KK, Sawahan 644 KK, Sabrang Bendo 605 KK, Krajan 586, Kedung 622 KK, Sumbersari 568. Jadi secara persyaratan administrati jumlah kependudukan telah layak untuk membentuk desa baru,” ujar Sekretaris Pokja Pemekaran Desa Giripurno, Muhammad Tegen, Selasa (8/9).

Ia menjelaskan saat audiensi rencana pemekaran wilayah Kecamatan Batu dan Kecamatan Bumiaji pada 25 Agustus lalu, sempat disinggung hasil kajian yang menyebutkan Desa Giripurno bisa dibentuk wilayah desa baru asalkan ada usulan dari masyarakat. Hasil kajian itu memaparkan dari analisis skalogram, Desa Giripurno memiliki skor indeks 100 karena total penduduk maupun jumlah KK mencapai 200 persen.

Dengan beban jumlah penduduk yang membludak akan berdampak pada distribusi pelayanan dan kesejahteraan masyarakatnya. Atas dasar itu, sejumlah masyarakat Desa Giripurno akhirnya sepakat untuk melakukan pemekaran desa.

Adapun alasan lain yang melatarbelakangi pemekaran Desa Giripurno terkait peningkatan kualitas layanan publik dan pemerataan pembangunan. Pokja juga mencantumkan aspek kesehatan tentang kasus stunting di Desa Giripurno. Latar belakang itu dituangkan dalam berita acara pembentukan Pokja Pemekaran Desa Giripurno pada 29 Agustus lalu.

Saat ini pokja belum menentukan wilayah Desa Giripurno yang akan diusulkan menjadi desa baru. Hanya saja desa Giripurno akan dibagi dan dipisah menjadi timur dan barat. Wilayah timur meliputi dua dusun, yakni Sawahan dan Dusun Durek. Sedangkan barat terdiri tiga dusun, meliputi, Kedung, Sumbersari, Sabrang Bendo.

“Adapun untuk Dusun Krajan menjadi pusat Pemdes Giripurno sehingga tidak dijadikan bahan pertimbangan wilayah,”jelas Tegen. Ia menyatakan bahwa wilayah yang akan ditetapkan menjadi wilayah desa baru bergantung sepenuhnya dari keputusan Pemkot Batu. [nas]

Tags: