Warga Desa Kasri Demo Inspektorat Kab.Malang

Puluhan Warga Desa Kasri, Kec Bululawang, Kab Malang saat ngelurug dan menggelar aksi di Kantor Inspektorat Kab Malang, di Jalan Raya Mondoroko, Kec Singosari, Kab Malang

(Desak Usut Kades atas Dugaan Penyimpangan DD/ADD)
Kab Malang, Bhirawa
Kantor Inspektorat Kabupaten Malang di Jalan Raya Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (22/3) pagi, didatangi puluhan warga Desa Kasri, Kecamatan Bululawang. Kedatangan puluhan warga tersebut untuk mendesak Inspektorat agar menindaklanjuti laporan warga atas dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Kasri Kusaini.
“Warga sudah empat kali mengirimkan surat laporan kepada Inspektorat, namun karena laporan tidak direspon kami mendatangi Kantor Inspektorat ini,” kata salah satu warga Desra Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang Basuki, Rabu (22/3), saat ikut mendatangi ke Kantor Inspektorat Kabupaten Malang, di Singosari.
Menurutnya, kedatangan warga desa untuk meminta ketegasan dan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang supaya segara menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang dilakukan Kades Kusaini. Karena Kades Kasri tersebut tidak pernah transparan dalam penggunaan DD dan ADD. Selain itu, warga juga menginginkan pihak Inspektorat segera berbuat sesuatu dan mengambil langkah tegas.
“Jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut dan tidak ada kejelasan, maka dikhawatirkan dana yang dikucurkan pemerintah pusat yang seharusnya untuk pembangunan desa, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Basuki.
Di tempat yang sama, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Malang Wahyu Lusiandra, usai menemui warga mengaku, pihaknya sudah melakukan tindakan terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan Kades Kasri Kusaini. Dan pihaknya pun sudah menurunkan tim untuk memprosesnya. Sehingga kasus dugaan penyimpangan DD dan ADD yang dilakukan Kades Kasri tersebut, kini masih dalam proses pemeriksaan.
“Inspektorat hanya bisa melakukan audit tentang penggunaan DD danADD, untuk proses hukumnya yang menangani aparat penegak hukum. Karena kasus dugaan korupsi itu, tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya yang berhak menindaklanjuti proses hukumnya adalah Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.
Sementara, lanjut Wahyu, Inspektorat dalam kasus adanya dugaan korupsi dilingkungan Pemkab Malang, hanya melakukan pemeriksaan dan audit saja, yang hasilnya akan dilaporkan ke Bupati Malang. Sehingga tidak benar, jika Inspektorat tidak merespon laporan warga Desa Kasri.
“Jadi untuk menangani kasus dugaan penyimpangan DD dan ADD tidak bisa sehari pemeriksaan itu selesai. Harus sabar, karena yang ditangani Inspektorat juga banyak. Laporan masyarakat pasti kita respon,” tegasnya. [cyn]

Tags: