Warga Desa Petung Bondowoso Keluhkan Bau Tak Sedap dari Kandang Ayam

Kepala Desa Petung, Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso saat mempertemukan warga yang terdampak bau tak sedap dari ternak ayam petelur dengan pemiliknya. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Sejumlah warga Desa Petung, RT 5 dan RT 6 Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso mengeluhkan bau tak sedap yang berasal dari kandang ayam petelur yang berada dekat dengan permukiman warga setempat.

Dengan keberadaan ternak ayam petelur, masyarakat sekitar khawatir bau tak sedap yang menyengat itu dapat menyebabkan polusi lingkungan menjadi tidak sehat.

Terkait hal itu, sejumlah warga setempat yang terdampak bau tersebut menggelar unjuk rasa ke Kantor Desa Petung, Selasa (24/5). Di Pendopo Balai Desa setempat, Kepala Desa Petung menjembatani untuk memediasi antara warga dengan pemilik ternak ayam petelur itu.

Setelah dipertemukan kedua belah pihak, diputuskan bahwa peternak diberikan kesempatan selama enam bulan untuk tetap menempati kandangnya. Namun, setelah itu mereka harus memindahkan kandang yang dikeluhkan.

Koordinator Aksi, Arbain Nawawi mengatakan, bau menyengat dari kotoran ayam petelur merupakan salah satu alasan warga menggelar unjuk rasa. Terlebih bau tersebut juga diduga mengakibatkan sejumlah warga mengalami gangguan pernafasan.

“Ketika kontrol (periksa-red) ke beberapa dokter. Kemungkinan salah satunya disebabkan polusi udara dari bau menyengat itu,” ungkap Arbain Nawawi saat dikonfirmasi awak media di Balai Desa Petung.

Akan hal itu kata dia, warga meminta agar pemilik peternakan ayam, untuk memindahkan kandangnya ke tempat yang jauh dari pemukiman. Agar bau yang ditimbulkan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Terlebih lagi lanjut dia, karena selama beberapa tahun terakhir mereka merasa dirugikan. “Itu merugikan kami, secara jasmani dan rohani,” urainya.

Sementara itu, Kepala Desa Petung, Guntoro mengaku selama ini peternak yang dikeluhkan oleh warga memang tidak mengikuti prosedur yang ada. Serta tidak mengajukan perizinan termasuk persetujuan dari warga setempat saat akan mendirikan kandang ayam petelur tersebut.

Bahkan kata dia, pemberitahuan ke pihak desa juga ditegaskan belum ada. “Kalau gak ada keluhan dari masyarakat. Dianggap tidak ada keresahan dari masyarakat,” katanya.

Guntoro mengaku, bahwa aksi demonstrasi berakhir dengan damai, serta dapat menghasilkan suatu keputusan dari kedua belah pihak yang dapat diterima.

Kesepakatan dibubuhkan dalam perjanjian hitam di atas putih. Ditandatangani oleh perwakilan warga, peternak, kepala desa dan unsur terkait lainnya. Bahkan jika ada yang melanggar kesepakatan, maka jalur hukum akan menjadi penentu.

“Apalagi dari perwakilan pihak Polsek (Curahdami, red) sudah menyampaikan, kalau salah satu tidak mengindahkan hasil musyawarah. Maka kita proses jalur hukum mungkin sama masyarakat,”tandasnya. [san.gat]

Tags: