Warga Desak Bupati Copot Kades Madureso

Puluhan Warga Madureso, Dawar Blandong melakukan aksi duduk di Halaman Pemkab Mojokerto, Senin (28/9) kemarin. [kariyadi/bhirawa

Puluhan Warga Madureso, Dawar Blandong melakukan aksi duduk di Halaman Pemkab Mojokerto, Senin (28/9) kemarin. [kariyadi/bhirawa

Kab Mojokerto, Bhirawa
Puluhan warga Desa Madureso, Kec Dawarblandong menggelar aksi demo ke kantor Pemkab Mojokerto, Senin (28/09) kemarin. Warga menuntut Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP)  mencopot Sulistyanto dari jabatannya sebagai kepala desa lantaran dituding  korupsi.
Menurut warga, pada Bulan Juni 2015 lalu sudah melaporkan Kades Sulistyanto atas dugaan penyalahgunaan pembagian jatah beras miskin selama tiga periode, tepatnya sejak Juni-Desember 2012, 2013, 2014 hingga Januari-Maret 2015.
Dalam laporannya warga menyatakan, Kades berusia 34 tahun ini menyunat setiap sak jatah beras warga miskin hingga bernilai total ratusan juta. Tak hanya itu, Kades Sul (Panggilan Sulistyanto, red) juga disebut warga melakukan tindak penyimpangan anggaran sambang desa senilai Rp400 juta, penyimpangan anggaran bantuan keuangan desa dari Provinsi Jatim, penyimpangan anggaran bedah rumah dan penyimpangan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga tak mampu.
”Yang kita laporkan memang baru satu kasus, tapi sejatinya banyak penyimpangan-penyimpangan lain yang dilakukan Kades Sul. Karenanya warga jengah dan menuntut Kades ini dicopot,” ujar Sukir, koordinator warga saat mediasi dengan Pejabat Pemkab di Gedung Bappeda Pemkab Mojokerto, kemarin.
Selain membeber daftar aib Kades Sul, sejumlah perwakilan warga juga mempertanyakan munculnya Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembatalan pemberhentian Kades Madureso serta SK terkait pembatalan penunjukan penjabat kepala desa. Yang keberadaannya membatalkan SK Bupati Nomor 188.45/424/HK/416-012/2015 tentang pemberhentian Kepala Desa Madureso, Kec Dawarbladong.
”Ada apa ini?, tanggal 19 Mei 2015 lalu, Bupati MKP sudah mengeluarkan SK pemberhentian Kades, kok kini katanya muncul lagi SK pembatalan pemberhentian itu. Sehingga membuat Kades Sul kini aktif lagi, padahal warga sudah tak menghendaki keberadaannya,” tanya Sujik, Ketua LPMD Desa Madureso.
Warga juga menunjukkan sejumlah bukti yang mengindikasikan Kades Sul tak berhak lagi memimpin Desa Madureso. Diantaranya, surat pengunduran diri Kades Sulistyanto yang ditandatanganinya pada tanggal 4 April 2015 lalu. ”Ini orangnya saja sudah mengaku tak mampu melaksanakan tugas sebagai Kades. Tapi kenapa kok Pemkab tak mengamini itu,” tukas Sujik.
Menanggapi aksi demo warga ini, Kepala Bagian Pemkab Mojokerto mengatakan, Pemkab Mojokerto dalam menghadapi persoalan selalu berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Terkait munculnya SK pembatalan pemberhentian kades dan SK pembatalan penunjukan penjabat kepala desa, Rahmat mengaku jika itu sudah dikaji melalui pertimbangan hukum yang tepat.
”Kita bisa memenuhi permohonan pemberhentian jabatan Kades dan usulan penjabat Kades Madureso ini sepanjang usulan itu benar-benar dari BPD yang memenuhi syarat legalitas formal,” ujar Rahmad.
Karenanya, ia meminta warga Desa Madureso segera menuntaskan proses Pergantian Antar waktu (PAW) BPD setempat. Agar formasi BPD yang dikehendaki warga kini bisa menjalankan fungsinya serta mendapat pengakuan hukum.
Dalam aksi demo kemarin, ratusan warga mendatangi Kantor Pemkab Mojokerto dengan mengendarai tiga mobil truk. Setiba didepan Kantor Pemkab, mereka lantas ditemui sejumlah pejabat Pemkab, diantaranya Kepala Bagian Pemerintahan Rahmat Suhariyono, Kepala Bagian Hukum Nugroho, Kepala Bakesbangpol Nanang Subagyo dan sejumlah aparat Polresta Mojokerto. [kar]

Tags: