Warga Desak Dewan Gresik Gelar Hearing Kades Pacuh

Dua warga perwakilan Desa Pacuh, Kec Balongpanggang serahkan surat kepada staf sekretariat dewan. [rokim/bhirawa]

Dua warga perwakilan Desa Pacuh, Kec Balongpanggang serahkan surat kepada staf sekretariat dewan. [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Perwakilan warga Desa Pacuh, Kec Balongpanggang kembali menyerahkan surat kepada DPRD Gresik, meminta komisi A untuk menggelar hearing lagi. Karena belum puas dengan hasil hearing pekan lalu, terkait status jabatan PJ Kepala Desa Pancuh, Kec Balongpanggang yang dijabat selama 18 bulan oleh Imron Hamzah Kepala Dusun Gridi, Desa Pacuh.
Sekitar pukul 12.00 Wib, dua perwakilan warga Desa Pacuh yaitu Ratim dan Ahmad Tri Cahya, menyerahkan surat permintaan hearing dengan Komisi A DPRD Gresik dan diterima staf sekretaris dewan Febri. Surat ditujukan kepada Ketua Komisi A, Jumanto dan Ketua DPRD Gresik, Ir Abdul Hamid, meminta untuk dilakukan hearing. Terkait dengan aturan enam bulan untuk jabatan PJ Kepala Desa Pancuh untuk dilakukan pergantian.
Menurut Koordinator Warga Desa Pacuh, Ratim, hingga kini di desanya masih dijabat Pj Hamzah yang juga Kepala Dusun Gridi, Desa Pacuh. Padahal sesuai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005, PJ hanya menjabat selama enam bulan saja. ”Namun ini aneh, apa lagi sampai bertahan hingga tahunan,” ujarnya.
Karena pada hearing lalu, terkait dengan masa jabatan ini tak dibahas sama sekali. Sehingga warga kembali meminta hearing karena takut anggaran untuk desanya tak bisa cair. Pada surat yang baru dikirimkan kepada dewan, warga tetap minta kejelasannya. Sebab, bila merujuk aturan perpanjangan Pj, mengikuti UU Nomor 6 tahun 2014. Status PJ seharusnya sudah di ganti oleh pejabat sementara dari PNS.
”Adanya batas waktu selama enam bulan, maka seharusnya PJ diganti PNS karena UU Nomor 6 taun 2014 sudah berlaku. Sehingga, pihaknya meminta kembali kejelasan dari Bagian Hukum Pemkab Gresik serta Bagian Pemerintahan desa Pemkab Gresik. Dan DPRD Gresik melalui hearing komisi A, terkait kejelasan aturan itu. Sehingga keresahan warga selama ini, terkait posisi PJ dan aturan itu bisa jelas,” Imbuhnya.
Terpisah Anggota Komisi A DPRD Gresik, Khoirul Huda pada wartawan mengatakan, belum menerima suratnya. Setelah dapat surat nanti akan dipelajari terlebih dahulu, setelah itu baru rapat komisi guna menindaklanjutinya. Namun mungkin waktunya tak bisa cepat, karena meyesuaikan jadwal. Sebab saat ini, anggota dewan masih banyak yang fokus pada penyelesaian pembahasan LKPj Bupati. [kim]

Tags: