Warga Desak Kades Sumbermulyo Eksekusi Putusan PTUN

Puluhan Warga Sumbermulyo mendatangi Kantor Balaidesa setempat mendesak Kades untuk menjalankan putusan PTUN Surabaya mengangkat kembali Kadus Husen. [ramadlan/bhirawa]

Puluhan Warga Sumbermulyo mendatangi Kantor Balaidesa setempat mendesak Kades untuk menjalankan putusan PTUN Surabaya mengangkat kembali Kadus Husen. [ramadlan/bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Puluhan warga dan perangkat desa yang tergabung dalam paguyuban BRANTAS mendatangi Balai Desa Sumbermulyo,  Kecamatan Jogoroto.  Mereka menuntut Kades setempat mengangkat kembali Husen, Kepala Dusun  Sumbermulyo yang telah diberhentikan pemberhentian dari jabatannya pada 2013 lalu.
Tuntutan puluhan warga ini menyusul telah dimenangkannya upaya hukum, gugatan Husen di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya atas pemberhentiannya yang dinilai melanggar UU. ”Kita datang kesini untuk menuntut Kades Sumbermulyo, melaksanakan eksekusi putuskan PTUN Surabaya yang memenangkan gugatan saudara Husen,” ujar Zeid Yamani Kuasa Hukum Husen, Rabu (15/4) mengatakan.
Zaid menjelaskan, dalam putusan PTUN junto PTTUN Surabaya tertanggal 7 April 2015 di jelaskan bahwa tergugat yang dalam hal ini Kades Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, diminta untuk melaksanakan putusan PTUN Surabaya. Yakni di antaranya adalah mencabut keputusan  Kades nomor 188/08/415.67.07/2013 tentang pemberhentian Husen dari jabatannya sebagai Kasun Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto. ”Selain Kades juga harus mencabut keputusan nomor 188/11/415.67.07/2013 tentang Pengangkatan saudara Rudiono sebagai Kasun Desa Sumbermulyo pada 29 Juni 2013,” jelasnya.
Masih menurut Zaid Yamani, dengan putusan PTUN Surabaya nomor 172/G20/2013/PTUN.SBY yang dikeluarkan pada 3 Februari 2014 junto putusan PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) nomor 93/B/2012/PT.TUN.SBY yang dikeluarkan 8 Juni 2014 menyatakan bawah kedua pengadilan tersebut memutuskan memenangkan gugatan yang dilayangkan Husen melawan Kades Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto. ”Ini merupakan keputusan hukum, jika ini tidak dilaksanakan eksekusinya, maka pemerintah desa jelas melawan hukum, dan kami akan melakukan proses hukum untuk kedepannya,” tambahnya.
Menanggapi desakan puluhan warga ini, Fuad Kepala Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto akhirnya menyetujui permintaan para demonstran itu. Kades pun akhirnya melakukan eksekusi atas putusan PTUN Surabaya nomor 172/PEN.EKS/2013/PTUN.SBY.
”Berdasarkan putusan dari PTUN Surabaya, makanya kami melaksanakan pencabutan dan pembatalan SK yang dikeluarkan Kades terkait dengan pengangkatan saudara Rudiono, dan mencabut SK pemberhentian saudara Husen sebagai Kasun. Sehingga mulai hari ini kami sudah resmi melaksanakan eksekusi dari PTUN Surabaya sesuai dengan yang diperintahkan dalam surat penetapan itu,” ujar Fuad saat ditemui usai menemui para pendemo.
Selain itu Kades Fuad juga mencabut SK (surat keputusan) nomor 188/11/415.67.07/2013 tentang Pengangkatan Rudinono sebagai Kasun Sumbermulyo, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto.  Ia menambahkan, dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa pihaknya selakuk tergugat diminta untuk menjalankan putusan tersebut.
Karena jika tidak dirinya bisa tersandung persoalan hukum. ”Kami takut dan patuh dengan hukum, sehingga kami melakukan eksekusi ini. Karena pada dasarnya sudah sangat jelas, eksekusi ini harus dilakukan,” tambahnya.
Fuad menjelaskan, pasca melakukan eksekusi ini, pihaknya juga akan langsung mengurus administrasi pencabutan SK Kades terkait dengan pemberhentian Husen dan pengangkatan Rudiono. Sebab, ia berharap persoalan yang sudah berlarut-larut ini bisa segera diselesaikan. [rur]

Tags: