Warga Didorong Pidanakan Pembuang B3

limbahDPRD Jatim, Bhirawa
Masyarakat didorong melaporkan secara hukum tindak pembuangan limbah berbahaya(B3) yang diduga dilakukan salah satu rumah sakit di Surabaya.   Komisi D DPRD Jawa Timur menyebut tindak pembuangan limbah B3 permukiman warga Desa Kemuning, Bangkalan tersebut layak dipidanakan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Hammy Wahjunianto menilai tindakan rumah sakit itu sangat biadab. Sebab, dengan sadar membahayakan warga di Desa Kemuning. Karenanya pihaknya mendorong  warga yang merasa dirugikan agar menempuh jalur hukum dengan mempidanakan manajemen rumah sakit tersebut.  Sebab, tindakan membuang limbah B3 itu sudah masuk kategori pidana. Politisi PKS itu juga menyarankan agar perwakilan warga juga menempuh class action dengan berkoordinasi dengan LBH Surabaya.
“Itu tindakan jahat dan biadab. Saya sebagai pimpinan Komisi D DPRD Jatim mendorong warga yang dirugikan untuk menempuh langkah hukum terhadap manajemen rumah sakit tersebut,”tegas politisi yang akrab disapa Ustad Hamy itu, Rabu (11/3).
Sebelumnya , pekan lalu, sejumlah media memberitakan  Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangkalan, menyatakan limbah medis buangan dari salah satu rumah sakit Surabaya yang dibuang ke Desa Kemuning, Kecamatan Tragah, Bangkalan, mengandung racun berbahaya.
“Limbah ini sangat membahayakan masyarakat dan bisa merusak lingkungan, karena mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3),” kepala Kepala BLH Affandi, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan, limbah medis itu diketahui positif beracun setelah pihaknya melakukan uji laboratorium. Limbah medis yang dibuang salah satu rumah sakit di Surabaya itu ditempatkan di bekas lokasi tambang batu fosfat bukit di Desa Kemuning.
Pada kesempatan kemarin, Hammy yang juga ketua DPW PKS Jatim ini mengaku, saat ini Komisi D sedang mengawasi penanganan limbah B3 di rumah sakit di Jawa Timur, khususnya RSUD milik Pemprov. Pengawasan itu diperketat menyusul turunnya data dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait menurunnya status penilaian sejumlah RSUD di Jatim. Contohnya RSUD Syaiful Anwar di Malang yang tadinya berstatus great hijau menjadi great merah atau ter buruk.
Menurut Hamy ada sejumlah faktor turunnya penilaian dari KLH terhadap penanganan limbah medis di RSUD Syaiful Anwar. Salah satunya, drum penampung limbah B3 bukan drum baru tapi bekas. Selain itu, tempat penampungannya juga tergolong semi permanen. Ditambah lagi dari dua mesi incinerator yang dimiliki hanya satu yang bisa dioperasikan karena satu mesin lain ijinnya belum diperpanjang.
“Hasil sidak di RSUD Syaiful Anwar itu membuat kami terhenyak. Kami berharap ada langkah perbaikan pasca sidak. Kami akan lakukan sidak susulan secepatnya. Insya Allah, hasilnya akan kami rilis secara terbuka,”tandas alumni Fakultas Kedokteran Hewan Unair tersebut.
Hamy juga berjanji akan mengawasi proses penyimpanan, pengemasan sampai pengangkutan limbah B3 dari rumah sakit sampai ke tempat pengolahan yang terletak di Bogor, Jawa Barat. Sebab, jangan sampai limbah beracun itu tercecer di jalan hingga membahayakan kesehatan warga yang dilewati truk pengangkut limbah B3.
“Kami akan pastikan proses pengangkutan limbah B3 itu aman. Jangan sampai limbah itu tercecer di jalan atau supirnya mampir sebelum sampai lokasi tujuan, “pungkas pria berkaca mata itu. [cty]

Rate this article!
Tags: