Warga Dua Desa Ancam Demo Lebih Besar

Kab Malang, Bhirawa
Puluhan warga dari dua desa yakni Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, dan Desa Mangunrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupupaten Malang, pada Senin (3/2) kemarin, ngelurug kantor Balai Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, kabupaten setempat, mereka telah melakukan protes terhadap pabrik kertas PT  Gaya Baru Papperindo, yang berada di wilayah Desa Panggurejo.
Sebab, pabrik kertas tersebut telah mencemari Sungai Dempok yang mengalir didua tersebut.
Karena limbah cair yang dibuang di sungai telah membuat air sungai berwarna coklat, sehingga warga tidak bisa melakukan aktifitas seperti mencuci pakaian.
“Untuk itu, kami bersama warga memprotes pabrik kertas tersebut, agar segera membenai ssstem pengolahan limbah cairnya,” kata salah satu Warga Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang Deni Satuli, Senin (3/2), saat berada di Kantor Balai Desa Panggungrejo.
Padahal, lanjut dia, kami bersama warga didua desa sudah melakukan protes kepada pabrik kertas pada beberapa hari lalu, tapi hingga kini limbah cair tersebut masih saja dibuang di sungai.
Sehingga dengan protes warga ini, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang secepatnya mengambil langkah untuk menghentikan limbah cair agar tidak dibuang di Sungai Dempok. Karena aliran limbah itu, dialirkan melalui sungai di Desa Mangunrejo, Panggungrejo hingga menuju Sungai Dempok.
Untuk itu, kata Deni, dirinya dan warga didua desa memberikan waktu tujuh hari kepada Pemerintah Desa Panggungrejo, agar ikut menghentikan limbah cair yang dibuang oleh pabrik kertas untuk tidak membuang limbahnya di sungai. Selain warga di Desa  Gampingan dan Desa Mangunrejo tidak bisa beraktifitas di sungai, limbah tersebut juga merusak lingkungan.
“Dan jika dalam tujuh hari, limbah pabrik kertas tersebut tetap membuang limbah di sungai, maka warga didua desa akan melakukan aksi, serta akan melaporkan ke polisi,” tegasnya.
Sementara itu, Kades Panggungrejo Edy Isnomo mengatakan, jika pihaknya masih mengkaji isi protes dari warga dua desa tersebut. Sebelum ada tuntutan, warga yang wilayahnya terdampak pencemaran lingkungan memang sudah berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang. Selain itu, warga juga sudah melakukan uji air sungai ke laboraturium milik Perusahan Umum (Perum) Jasa Tirta 1 yang berada di Kota Malang.
“Dengan protes warga Desa Gampingan dan Mangunrejo, maka pihaknya akan memanggil managemen pabrik kertas PT Gaya Baru Papperindo, agar mereka menjelaskan kepada warga yang terganggu dengan limbah yang dibuang oleh pabrik kertas itu. Dengan begitu, agar kedua belah pihak bisa langsung berdialog terkait masalah limbah yang mengganggu warga didua desa tersebut,” ujar dia. [cyn]

Rate this article!