Warga Gempolsari Sidoarjo DesakKejariBebaskanKades

Warga Desa Gempolsari saat berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, kemarin. [achmad suprayogi/bhirawa]

Warga Desa Gempolsari saat berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, kemarin. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Puluhan warga Desa Gempolsari, Kec Tanggulangin berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Mereka menuntut Kades Gempolsari, Abdul Haris yang kini ditahan, untuk ditangguhkan penahanannya. Warga juga mengancam tidur di Kejari jika tuntutannya tak dikabulkan.
Warga menilai, penahanan Abdul Haris sebagai tersangka kasus dugaan penjualan tanah dan bangunan Masjid Al Istiqomah Desa Gempolsari, Kec Tanggulangin bermuatan politik. Hal itu dikarenakan berdekatan dengan momen pemilihan Kades dan Abdul Haris juga maju lagi sebagai calon incumbent.
Salah satu koordinator warga Sutikno, Senin (7/3) usai orasi mengatakan, warga ingin Kades Abdul Haris dibebaskan oleh Kejari. Pembebasan melalui penangguhan penahanan dilakukan karena menganggap Abdul Haris tak perlu ditahan. ”Kenapa harus ditahan sedangkan ada dua tersangka lain yang belum ditahan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, penahanan Kades Abdul Haris syarat akan muatan poltik jelang Pilkades. Sehingga dengan penahanan Abdul Haris, yang bersangkutan tak bisa memenuhi syarat untuk datang ke panitia Pilkades. ”Kami menduga ada ketidakberesan dalam penahanan Abdul Haris,” kata Sutikno.
Menurutnya, Abdul Haris tak bersalah dan yang paling bertanggung jawab yaitu mantan Ketua BPD Abdul Karim dan mantan Kades Gempolsari M Lukman. Padahal, kedua mantan pejabat di Desa Gempolsari itu juga telah menyandang status tersangka. ”Kenapa mereka (Abdul Karim dan M Lukman) yang tidak ditahan duluan,” tegasnya dibarengi sorak-sorai para pendukung lainnya.
Dalam aksi unjuk rasa itu, para bapak-bapak dan ibu-ibu datang dengan menggunakan kendaraan pribadi dan truk. Sejumlah poster dukungan penangguhan penahanan Abdul Haris juga dibawa warga. Pengeras suara dengan sound system juga terdengar nyaring sebagai alat orasi para warga.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, La Ode Muhammad Nusrim saat menemui perwakilan warga mengungkapkan, status Abdul Haris dan Marsali yang ditahan saat ini statusnya sebagai tersangka dan itupun sudah ditetapkan pada Pebruari 2015 lalu. Untuk penahanan yang dilaksanakan guna untuk mempermudah proses penyidikan. ”Kita tahan karena persiapan proses pelimpahan berkas ke pengadilan,” jelasnya.
Selain itu, tambahnya, kejaksaan juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu mantan Ketua BPD Abdul Karim dan Mantan Kades M Lukman saat ini masih dalam penyidikan. ”Kami sudah panggil berkali-kali tapi keduanya tak hadir. Jika warga ada yang mengetahui keberadaan keduanya tolong segera beri kabar kami atau kepihak kepolisian terdekat,” ujar Nusrim.
Setelah mendapat penjelasan, lima perwakilan warga lantas keluar dan menjelaskan kepada warga yang berunjukrasa. Wargapun langsung bubar usai mendapat penjelasan.
Seperti diketahui, tersangka Abdul Haris dan Marsali takmir Masjid Al Istiqomah diduga merugikan negara senilai Rp3,1 miliar terkait penjualan tanah dan bangunan masjid. Modus yang dilakukan para tersangka yakni merekayasa seolah-olah, lahan dan bangunan masjid itu sebagai milik pribadi takmir masjid Marsali. Padahal, tanah dan bangunan itu sebenarnya Fasum dan tanah wakaf yang seharusnya tak mendapatkan ganti rugi Rp3,1 miliar sebagai Peta Area Terdampak (PAT) semburan Lumpur Sidoarjo. [ach]

Tags: