Warga Gresik Keluhkan Pungutan PBB

Karikatur PajakGresik, Bhirawa
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Dinas Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Gresik dikeluhkan warga. Salah satu wajib pajak yang mengeluhkan PBB adalah Yuniati (48), warga Kel Indro, Kec Kebomas, Gresik.
Menurut Yuniati, dirinya merasa sudah membayar PBB sejak menempati Rumah Dinas (Rumdin) Perhutani Gresik mulai dari tahun 2009 hingga 2013. Bahkan, dirinya memiliki bukti pembayaran PBB melalui Bank Jatim. Anehnya, saat hendak membayar PBB tahun 2014 dan 2015, pihak Bank Jatim meminta dirinya agar melunasi tunggakan PBB di tahun 2009 dan 2010.
”Saat saya melihat rincian pembayarannya. Saya kaget kalau ada tunggakan dari tahun 2009 hingga 2010. Padahal saya rutin setiap tahun membayar PBB melalui Bank Jatim,” keluhnya, Rabu (3/2).
Merasa dirugikan kemudian Yuniati langsung mengajukan komplain ke Bank Jatim. Anehnya lagi, oleh pihak bank malah diarahkan mengurus ke DPPKAD Gresik. Namun, setelah tiba di DPPKAD dirinya disuruh ke bagian penagihan. Bukan solusi yang diperoleh melainkan malah diminta untuk melunasi tanggungan PBB sebelumnya mulai dari tahun 1998 hingga 2004. Padahal Yuniarti baru menempati Rumdin sejak tahun 2009.
”Lha wong saya menempati sejak 2009 masak disuruh melunasi PBB penghuni Rumdin sebelumnya dari tahun 1998 sampai 2004 itu kan bukan urusan saya,” dengan nada jengkel.
Imbas dari semua itu, kata Yuniati, dirinya berniat mau menarik kembali uang PBB yang pembayarannya dobel. Sebab, dirinya merasa sudah membayar melalui staf kantornya dengan bukti total pembayaran sebesar Rp4.188.840.
”Saya juga dipersulit padahal memiliki bukti kwitansi pembayaran PBB,” akunya.
Menanggapi hal ini, Kabid Penagihan DPPKAD Gresik, Adriana M Tucunan menuturkan, pungutan PBB sejak 1994 hingga 2012 instansinya tak menangani pembayaran PBB. Pasalnya, pada saat itu yang menangani adalah Kantor Pajak Pratama (KPP Gresik). Bahkan, data wajib pembayar PBB banyak yang belum di-entri. ”Itu semua salah KPP Gresik sebab, pada saat peralihan data yang kami terima amburadul. Malahan sampai sekarang data pembayar PBB masih banyak yang belum valid,” pungkasnya. [eri]

Rate this article!
Tags: