Warga Isoman Kabupaten Kediri Beli Obat di Apotek Harus Resep Dokter

Kab.Kediri, Bhirawa
Kepolisian di Kabupaten Kediri melakukan pengecekan dan pengawasan kelangkaan obat di sejumlah pedagang besar farmasi dan apotek. Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolri dan Kabareskrim di tengah pandemi Covid-19.

Tak hanya itu pengawasan dilakukan agar warga yang beli obat selain multivitamin dalam membeli obat di apotek menggunakan resep dokter.

“Kegiatan ini juga untuk menindaklanjuti perintah Kapolri dan Kabareskrim serta Kapolda Jatim sebagaimana Keputusan Menkes/4826/2021 tentang (HET/harga eceran tertinggi) obat dalam masa pandemi Covid-19,” ujar Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, (28/7).

Dalam pengecekan dan pengawasan ini, pihaknya juga telah melakukan sejumlah koordinasi dengan pihak Apotek untuk turut serta melakukan pengawasan.

Menurut Lukman, pihaknya memprioritaskan pengawasan obat untuk Covid-19. Khususnya obat untuk pengobatan COVID-19. Ia menyebut tak ragu menindak bila ditemukan adanya penimbunan atau ketidaksesuaian obat jenis itu.

“Kami juga telah memerintahkan anggota agar segera melakukan kordinasi dengan Dinas Kesehatan, Disperindag, BPOM untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap antisipasi kenakalan penjual obat. Kami harapkan obat ini bisa digunakan untuk masyarakat kecil yang membutuhkan di tengah pandemi Covid-19,” Imbuh Lukman.

Dari hasil pengawasan di wilayah hukum Polres Kediri Kabupaten. Obat jenis invermectin diketahui dipasok dari Kementerian kesehatan. Adapun obat tersebut didistribusikan kepada apotek yang ditunjuk dan rumah sakit. Sedangkan harganya, polisi menyebut masih normal dan aman.

Kegiatan ini dilakukan agar waga yang beli obat selain multivitamin agar membeli obat menggunakan resep dokter, agar warga tidak terjadi kepanikan mengenai ketersediaan obat, karena di apotik ketersediaan obat masih cukup dan harga sudah sesuai harga eceran tertinggi ( HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Kapolri dan Kabareskrim serta Kapolda Jatim sebagaimana Keputusan Menkes/4826/2021 tentang (HET/harga eceran tertinggi) obat dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam pengecekan dan pengawasan ini, pihaknya juga telah melakukan sejumlah koordinasi dengan pihak Apotek untuk turut serta melakukan pengawasan.

Menurut Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, pihaknya memprioritaskan pengawasan obat untuk Covid-19. Khususnya obat untuk pengobatan COVID-19. Ia menyebut tak ragu menindak bila ditemukan adanya penimbunan atau ketidaksesuaian obat jenis itu.

“Kami juga telah memerintahkan anggota agar segera melakukan kordinasi dengan Dinas Kesehatan, Disperindag, BPOM untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap antisipasi kenakalan penjual obat. Kami harapkan obat ini bisa digunakan untuk masyarakat kecil yang membutuhkan di tengah pandemi Covid-19. ” kata Kapolres

Dari hasil pengawasan di wilayah hukum Polres Kediri Kabupaten. Obat jenis invermectin diketahui dipasok dari Kementerian kesehatan. Adapun obat tersebut didistribusikan kepada apotek yang ditunjuk dan rumah sakit. Sedangkan harganya, polisi menyebut masih normal dan aman.

“Kegiatan ini dilakukan agar waga yang beli obat selain multivitamin agar membeli obat menggunakan resep dokter, agar warga tidak terjadi kepanikan mengenai ketersediaan obat, karena di apotik ketersediaan obat masih cukup dan harga sudah sesuai harga eceran tertinggi ( HET) yg SDH ditetapkan oleh pemerintah,” imbuh Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika. [Van]

Tags: