Warga Jabon Ancam Demo Kantor Bupati Sidoarjo Terkait Pungli Prona

Karikatur Ilustrasi

Sidoarjo, Bhirawa
Warga Dusun Jangan Asem, Desa Trompo Asri, Kec Jabon, mengancam akan melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Sidoarjo, kalau tuntutan mereka terkait perangkat desa yang melakukan Pungli Prona tahun 2013-2014, tidak mendapat respon dari berbagai pihak.
Menurut Mukhamaludin, warga Dusun Jangan Asem, Desa Trompo Asri, Kec Jabon, warga desa menuntut para perangkat desa yang telah melakukan Pungli kegiatan Prona, agar dipecat dan diproses secara hukum.
Mukhamaludin juga menjelaskan, para perangkat desa telah memungut biaya Prona pada warga mulai dari Rp700 ribu sampai Rp5 juta. Harusnya Program Prona ini gratis. Seandainya ada biaya Rp150 ribu sesuai dengan SKB tiga Menteri itu adalah wajar dan warga tidak akan merasa keberatan.
”Masalah ini ibaratnya api dalam sekam, warga sudah tidak tahan lagi, kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak kecamatan Jabon, tapi gak ada respon, kalau tetap gak ada respon warga akan demo ke Kantor Bupati,” tandasnya, Minggu (8/4) kemarin.
Karena tak ada respon dari pihak Kec Jabon, Minggu kemarin, warga kembali beraksi dengan membawa spanduk dan poster menuju wilayah persawahan. Warga melarang perangkat perangkat desa yang melakukan Pungli Prona, supaya tak mengolah tanah ganjaran desa.
”Kalau masalah ini tidak ditanggapi, warga akan demo ke Kantor Bupati,” katanya.
Terkait demo warga dusun Jangan Asem Desa Trompo Asri, Camat Jabon, Agus Sujoko, masih belum bisa dikonfirmasi.
Ditemui saat sosialisasi PTSL dan percepatan tanah peribadatan, belum lama ini di Setda Sidoarjo, Kepala BPN Sidoarjo, Dalu Agung mengatakan, pihak BPN terus melakukan sosialiassi PTSL (sebelumnya Prona), karena sesuai dengan Inpres Nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan PTSL.
Menurutnya program PTSL ini gratis. Biaya Rp150 ribu yang diteken bersama tiga Menteri, yakni Mendagri, Menteri Agraria dan Menteri Desa dan Pembangunan daerah tertinggal itu diperuntukkan membeli materai dan patok tanah.
Di Kab Sidoarjo, tahun ini akan ada 60 ribu bidang tanah yang bisa diurus sertifikatnya lewat program PTSL ini. Apakah itu tanah milik pribadi, umum dan peribadatan. Dengan disertifikatkan diharapkan tidak sampai menimbulkan konflik.
Dalam kesempatan itu, Asisten Administrasi Pembangunan, Kissowo Sidi, juga memperingatkan kepada para Camat, agar tidak menghambat proses program PTSL ini. [kus]

Tags: