Warga Jombang Tolak Pengisian Perangkat Desa Sebelum Pilkades

Aksi penolakan pengisian perangkat desa (Kepala Dusun) Cangkringmalang, Desa Carangrejo, Kesamben, Jombang oleh warga setempat, Rabu (11/09). [Arif Yulianto/Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Puluhan warga Dusun Cangkringmalang, Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang melakukan protes terkait pengisian perangkat desa (Kepala Dusun) yang dilakukan desa tersebut sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Bulan November 2019. Aksi protes warga diluapkan dengan memasang spanduk berisi penolakan pengisian perangkat desa di beberapa titik di dusun setempat dan dilanjutkan menyerahkan banner tersebut ke Kanto Desa Carangrejo sebagai bukti penolakan pengisian perangkat desa tersebut, Rabu (11/09).
Warga meminta agar Kepala Desa Carangrejo, Kesamben, Jombang, Adi Purwanto menunda pengisian Kepala Dusun Cangkringmalang karena dinilai sarat kepentingan politik menjelang Pilkades.
“Kami perwakilan warga Dusun Cangkringmalang menolak dengan adanya pengisian perangkat desa, sebelum ada Pilkades,” ujar Agus Suprapto (28), salah seorang warga ketika diwawancarai sejumlah wartawan, Rabu (11/09).
Agus Suprapto menambahkan, salah satu alasan penolakan yang dilakukan warga karena dengan adanya pengisian Kepala Dusun Cangkringmalang yang dilakukan sebelum Pilkades dapat menimbulkan konflik di masyarakat dusun setempat.
“Sehingga kami melakukan aksi untuk penyerahan banner penolakan,” tambahnya.
Menurutnya, pengisian perangkat desa tidak harus dilakukan pada waktu sebelum pelaksanaan Pilkades serentak dan jabatan Kepala Dusun Cangkringmalang yang kosong karena mengundurkan diri mengikuti ajang Plikades masih bisa digantikan dengan seorang Penjabat (Pj).
“Kekosongannya pada Bulan September, karena Kepala Dusun Cangkringmalang mencalonkan Pilkades, sehingga harus cuti, kemudian cuti (nya) ditolak kepala desa, sehingga harus mengundurkan diri,” ungkapnya.
Selain dengan protes, warga juga berencana akan mengirimkan surat kepada Bupati Jombang yang ditembuskan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jombang, Camat Kesamben serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Carangrejo.
“Kami berharap pengisian ini ditunda pasca Pilkades. Ini gejolak di masyarakat sangat keras, banyak tendensi, sehingga kami berharap tidak ada konflik antar warga,” imbuhnya.
Sementara itu dikonfirmasi terkait protes warga ini, Kepala Desa Carangrejo, Adi Purwanto mengatakan, pada intinya pihaknya siap menampung aspirasi yang terjadi di masyarakat di Kantor Desa Carangrejo.
“Kita siap musyawarahkan secara kekeluargaan,” kata Adi Purwanto.
Ditanya lebih lanjut apakah proses pengisian Kepala Dusun Cangkringmalang tetap dilanjutkan meskipun ada penolakan dari warga, Adi menjawab, pihaknya tetap akan melanjutkan dengan alasan hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Di Perbup sudah jelas, jadi kita tidak melanggar regulasi yang ada. Kita sudah konsultasi ke DPMD, selama belum cuti, kita bisa melakukan pengisian,” lanjut Kades Adi.
Dikatakannya, sesuai regulasi yang ada, pengisian perangkat desa yang kosong bisa dilakukan paling lambat dua bulan setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa tersebut diberikan.
“Kalau yan dituntut warga itu kan bisa dilakukan pasca Pilkades, itu kan malah menabrak Perbup. Padahal SK pemberhentian Kepala Dusun Cangkringmalang kan 28 Agustus (2019). Dua bulan ke depan kan 28 Oktober (2019), kita Pilkades 4 November (2019),” rinci Adi Purwanto.
Sehingga menurut Adi, tuntutan warga yang meminta pengisian jabatan Kepala Dusun Cangkringmalang dilakukan pasca Pilkades serentak akan menabrak Perbup (Peraturan Bupati) Jombang.
“Kita melanggar Perbup nanti. Jadi tetap kita tampung aspirasi masyarakat, kita kemarin sudah undang perwakilan RT/ RW, kan sudah mewakili warga dusun. Ternyata ‘nggak’ ada yang hadir,” beber Adi.
Sementara saat disinggung tentang adanya kekhawatiran warga jika pengisian Kepala Dusun Cangkringmalang dilakukan sebelum Pilkades serentak cenderung bernuansa politik, Adi kemudian menjelaskan, pihaknya akan tetap melakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Karena untuk pelayanan di masyarakat dusun kan vital, karena berhubungan dengan masyarakat. Ini proyek Dana Desa (DD) juga belum dilaksanakan. Kalau ‘nggak’ ada kepala dusun, siapa yang mengawasi, siapa yang beratanggung jawab. Pajak juga belum lunas,” ucapnya.
Dia juga mengatakan, selama kokosongan jabatan Kepala Dusun Cangkringmalang ini juga tidak diisi oleh seorang Penjabat (Pj), karena Adi beralasan, karena akan ada pengisian perangkat desa definitif, maka tidak diangkat seorang Penjabat. Menurutnya, tahapan pengisian jabatan Kepala Dusun Cangkringmalang ini sudah pada tahapan sosialisasi, pembentukan kepanitiaan, dan saat ini memasuki tahap pendaftaran selama tujuh hari kerja dan akan ditutup pada tanggal 16 September 2019.
“Karena prediksi kita, asumsi kita, satu bulan ini selesai. Sebelum saya cuti 2 Oktober (2019), urusan perangkat ini sudah selesai sampai dilantik,” pungkasnya.(rif)

Tags: