Warga Jotangan Tulungagung Terancam Digusur Jasa Tirta

Sejumlah rumah di Jotangan RT 02 Kelurahan Kenayan Kota Tulungagung yang bakal terkena gusur oleh Perum Jasa Tirta.

Tulungagung, Bhirawa.
Sejumlah rumah di Jotangan RT 02 Kelurahan Kenayan Kota Tulungagung terancam digusur oleh Perum Jasa Tirta. Masalahnya, lokasi rumah tersebut berada pada daerah sempadan sungai yang menjadi aset kelola Perum Jasa Tirta.
Ketua RW setempat, Slamet Hariadi, pada Bhirawa, Selasa (14/3), mengakui sudah menerima surat pemberitahuan dari Perum Jasa Tirta terkait pengosongan lahan di sepadan Sungai Ngrowo tersebut. “Kami menyadari jika tanah atau lahan di sini merupakan milik Jasa Tirta, tetapi mengapa harus ada pengosongan. Apalagi alasannya untuk dibuat taman dan katanya di sini kumuh,” ujarnya.
Ia berharap ada solusi terbaik sehingga tidak sampai terjadi penggusuran. Utamanya, bagi 20 kepala keluarga yang bangunan rumahnya berada di barat saluran air (selokan) dan kabarnya menjadi target Perum Jasa Tirta untuk dikosongkan.
“Kalau masalah taman, nanti kami bisa menghijaukan lahan yang ada. Yang penting kami ada bantuan dari pemerintah, kami akan hijaukan bantaran Kali Ngrowo di sekitar tempat tinggal kami,” papar Slamet Hariadi.
Menurut dia, tudingan tempat tinggal mereka kumuh tidaklah benar. Dia menunjukkan sertifikat juara harapan III kampung bersih yang diadakan Kecamatan Tulungagung pada tahun 2016 lalu. “Bahkan kami juara juga dalam lomba Kali Ngrowo bersih. Lalu dimana letak kumuhnya,” tanyanya.
Sejauh ini belum ada tindakan dari warga terkait surat pemberitahuan pengosongan oleh Perum Jasa Tirta itu. Terlebih dalam surat tersebut tidak disebutkan batas waktu warga untuk melakukan pengosongan.
Dalam suratnya Perum Jasa Tirta meminta pengguna lahan/pemilik bangunan permanen/non permanen untuk segera mengosongkan/membersihkan lahan yang digunakan untuk bangunan (tempat tinggal, warung dan lain-lain) dalam keadaan baik dan bersih.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung pun telah mendapat surat yang sama yang diterima Slemet Hariadi. Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Drs Bagus Kuncoro, Selasa (13/3), ia menerima surat tersebut yang sifatnya tembusan.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA, meminta Perum Jasa Tirta untuk tidak melakukan tindakan asal gusur pada warga yang kini tinggal di Jotangan. Ia berpendapat pasti ada jalan keluar yang lebih baik. Bukan asal main gusur.
“Kalau sekedar mau bikin taman kan bisa diatur. Tidak harus mengosongkan lahan yang kini ditempati warga,” tuturnya.
DPRD Tulungagung menurut dia siap mewakili warga Jotangan untuk berdialog dengan Perum Jasa Tirta. “Jadi jangan main gusur dulu. Ayo kita utamakan dialog,” katanya.
Dibeberkan Suprapto, banyak warga yang tinggal di sempadan sungai di daerah lain tidak digusur. Bahkan bisa dijadikan objek wisata. “Banyak contohnya, di Malang itu ada kampung yang rumahnya warna warni. Itu salah satu contohnya,” paparnya. [wed]

Tags: