Warga Junrejo Mengadu ke BPN Kota Batu

Warga Junrejo saat membuat pengaduan ke Kantor BPN Batu.

Warga Junrejo saat membuat pengaduan ke Kantor BPN Batu.

(Tanahnya Diserobot Proyek Kampus III UIN)
Kota Batu, Bhirawa
Beberapa warga Desa Junrejo yang memiliki lahan di lokasi rencana proyek pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) kini panik. Karena di lokasi proyek sudah terpasang plakat yang menjelaskan lokasi tersebut sudah menjadi milik UIN Maliki. Padahal warga tersebut merasa tak pernah menjual tanahnya kepada siapapun.
Khawatir telah terjadi penyerobotan, beberapa warga mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu,  Rabu (6/4) kemarin. Mereka meminta kejelasan terkait status tanah mereka kepada pejabat setempat.
“Kita ya khawatir kalau ternyata tanah kita diserobot. Karena hingga saat ini kita belum menjual tanah kita ke pengembang ataupun pihak UIN Maliki,” ujar salah satu pemilik lahan, Risman, warga Desa Junrejo RT:02 RW:03, Rabu (6/4).
Kekhawatiran yang sama juga dialami Musiah, pemilik lahan yang lain. Diketahui, ada sekitar 75 orang pemilik tanah yang terdaftar sebagai lahan pendirian kampus UIN Malang di Kota Batu. Namun 15 orang di antaranya belum melepas atau menjual tanahnya.
“Kedatangan kita ke Kantor Pertanahan Batu untuk memastikan kepemilikan sah tanah-tanah tersebut,” tambah Risman.
Warga yang merasa telah diklaim tanahnya oleh UIN berharap agar BPN mampu memberikan informasi yang memadai seputar status tanah-tanah tersebut.  Dan kedatangan warga sekaligus ingin menegaskan bahwa mereka sama sekali belum menjual tanah mereka kepada pihak UIN Malang. Akibatnya menjadi tidak tepat bila pembangunan kampus III nantinya dilakukan di atas tanah warga.
Namun demikian, warga yang lahannya belum dijual mengaku jika tanda kepemilikan tanah yang mereka miliki masih berupa surat Letter C atau belum berupa sertifikat. Dan kasus sengketa tanah ini telah mencuat sejak tahun 2008 silam. Di tahun tersebut, Kejaksaan Negeri Malang sempat memproses dan menyatakan status tanah sengketa itu berada dalam pengawasan mereka (Kejari).
Menanggapi pengaduan warga, pihak BPN Batu menyatakan hingga saat ini belum ada laporan dari pihak UIN terkait pembelian ataupun pergantian nama di lahan yang menjadi proyek Kampus III.
“Kalau warga khawatir itu boleh-boleh saja. Namun selama belum dilakukan pematokan oleh pihak tertentu berarti belum terjadi penyerobotan tanah,” ujar Humas BPN Batu, Witono.
Dengan kondisi yang terjadi saat ini, lanjutnya, BPN Batu merekomendasikan warga untuk mencari kejelasan status tanahnya ke pihak Kantor Desa Junrejo. Karena sebelum dibawa ke Kantor BPN Batu, proses yang dilakukan harus dibawa ke Kantor Desa setempat.  [nas]

Tags: