Warga Kab Kediri Tolak Kenaikan Iuran BPJS

Nara sumber siaran pers di kantor BPJS Kesehatan Cabang Madiun Rabu (16/3). Dari kiri Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan Drs. Ehud, M.Si, M.Mkes dan Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik Kepatuhan dan Keuangan, Fianti, SE.[sudarno/bhirawa]

Nara sumber siaran pers di kantor BPJS Kesehatan Cabang Madiun Rabu (16/3). Dari kiri Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan Drs. Ehud, M.Si, M.Mkes dan Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik Kepatuhan dan Keuangan, Fianti, SE.[sudarno/bhirawa]

Kab Kediri, Bhirawa
Warga yang mengatasnamakan Relawan Kesehatan Indonesia KPD Kediri Raya-KPW Jawa Timur, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kediri untuk menolak kebijakan pemerintah tentang kenaikan iuaran BPJS. Mereka menilai kenaikan iuran BPJS dengan menerbitkan Perpres 19/2016 adalah kebijakan yang timpang dan tidak masuk akal, Rabu (16/3).
Koordinator warga Daniel Arisandi mengataka Seharusnya pemerintah Indonesia memberikan hak rakyat tentang jaminan kesehatan yang berkualitas, manusiawi dan gratis. “Lha ini malah dinaikkan, kebijakan ini tidak waras, kita minta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait BPJS dari tingkat pusat hingga daerah atas buruknya pelayanan BPJS,” ujarnya dalam orasinya.
Lebih lanjut, Daniel meminta agar pemerintah memberikan informasi secara luas kepada rakyat atas keuntungan yang didapat pemerintah dari BPJS hingga tahun 2015 dan menggunakan uang keuntungan tersebut untuk perbaikan pelayanan kesehatan rakyat, menambah fasilitas kesehatan untuk memperbaiki mutu pelayanan kesehatan.
Daniel juga menuding jika tindakan pemerintah menurunkan harga BBM hanya sebuah sandiwara atau kebohongan semata karena di satu sisi pemerintah menurunkan harga BBM namun disisi lain pemerintah menaikkan iuran jaminan kesehatan (BPJS) juga tarif dasar listrik (TDL) yang akab segera naik.
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menaikkan iuran para peserta yang pelaksanaannya mulai dilakukan pada 1 April 2016. Dan berikut daftar kenaikan iuran untuk setiap kelas BPJS Kesehatan. Untuk kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.Untuk Kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan. Sedangkan untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.
Nunggak Rp5,5 M
Sementara itu, meski pelaksanaan kegiatan Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Madiun, sampai dengan 2015 menunggak Rp5,5 miliar dan ada sebagian yang merasa keberatan terkait Perpres Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, tetapi bagi BPJS Cabang Madiun tetap akan melaksanakan kenaikan tarif/iuran mulai 1 April 2016 mendatang sesuai  Perpres 19 tahun 2016 penyesuaian iuran untuk keberlangsungan program.
“Masalahnya, dalam kegiatan BPJS Kesehatan selain sudah disosialisasikan selama dua tahun, juga karena  dalam Perpres Nomor 19 tahun 2016 itu sudah ada perubahan 18 pasal dan ada tambahan 2 pasal. Karena itu diharapkan anggota BPJS Kesehatan Cabang Madiun membayar secara kontinyu setiap bulannya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, dr. Yessi Kumalasari, AAAK melalui  Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik Kepatuhan dan Keuangan, Fianti, SE pada siaran pers  di kantor BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Rabu siang (16/3).
Dalam siaran pers BPJS Kesehatan Cabang Madiun, itu disebutkan, penyesuaian iuran yakni, Iuran Jaminan Kesehatan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)  Jaminan Kesehatan sertab penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp23 ribu per orang per bulan.
Iuran jaminan kesehatan bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) terdiri PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 % dsari gaji atau upah per bulan, dibayar dengan ketentuan, 3 % dibayar pekerja dan 2 % dibayar oleh peserta.
Sedang untuk proporsi iuran untuk PPU Badan Usaha Swasta tetap sama dengan yang sebelumnya. Yaitu 4 % pemberi kerja dan 1 % peserta (pekerja). Untuk iuran katagori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja, untuk kelas III menjadi Rp30 ribu, kelas II menjadi Rp51 ribu dan kelas I menjadi Rp80 ribu.
34.386 Warga Tercover
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro meminta agar seluruh perusahaan yang berada di Kebupaten Bojonegoro agar mengikutsertakan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini tercatat ada 1.280 perusahaan yang terdaftar dengan jumlah peserta 34.386 pekerja.
Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Tjandra mengatakan, jumlah perusahaan yang masuk BPJS di awal tahun 2016 ini terus meningkat. Saat ini sudah ada sekitar 1.280 perusahaan yang tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah peserta aktif sebanyak 34.386 warga atau pekerja di Bojonegoro. “Tahun 2016, di bulan Januari hingga Pebruari sebanyak 50 perusahaan baru mendaftarkan sebagai kepesertaan BPJS ketenagakerjaan,” ungkap Tjandra, Rabu (16/3) kemarin.
Meskipun pendaftar meningkat, namun banyak juga perusahaan yang tutup dari kepersertaan. Kalau untuk yang tutup  biasanya satu orang mimiliki dua sampai tiga kartu BPJS akibat pindah kerja, sedangkan untuk perusahaan biasanya sudah habis masa kontraknya di Kabupaten Bojonegoro ini. “Kami terus berupaya agar jumlah kepesertaan bisa terus meningkat setiap tahunnya,” imbuh.
Adapun manfaat jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak salah satunya adalah santunan – santunan yang diperuntukan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal namun bukan karena kecelakaan kerja. Adapun program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP). [van,dar,bas]

Tags: