Warga Kab.Malang Bebas Usai 30 Tahun Dipasung

Srihadi penderita gangguan jiwa saat dikeluarkan oleh petugas Dinsos dan RSJ Lawang dari ruang pemasungan, di Jalan Penarukan, Kel Penarukan, Kec Kepanjen, Kab Malang.

Srihadi penderita gangguan jiwa saat dikeluarkan oleh petugas Dinsos dan RSJ Lawang dari ruang pemasungan, di Jalan Penarukan, Kel Penarukan, Kec Kepanjen, Kab Malang.

(Dinsos Jatim Harus Bongkar Tembok Ruangan Pasien)
Kab Malang, Bhirawa
Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Radjiman Wediodiningrat, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Senin (31/10) pagi, membebaskan seorang warga Jalan Penarukan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yakni Muhammad Srihadi (48) dari pemasungan, karena mengalami gangguan jiwa.
Penderita gangguan jiwa tersebut, dipasung keluarganya sejak tahun 1986 atau 30 tahun, sehingga dia tidak mengenal dunia luar. Dan dia dipasung dalam ruangan yang ditempatkan dibelakang rumah orang tuanya. Dan ironisnya lagi, ruangan yang ditempati Srihadi tertutup tembok yang hanya diberi ventilasi. Sehingga untuk mengeluarkannya harus menjebol tembok ruangan tersebut. Selain itu, dalam membebaskan Srihadi sangat dramatis, sehingga hal itu membuat trenyuh warga setempat. Karena selama 30 tahun dalam pemasungan, dan selama itu pula dia tidak mengetahui suasana luar, baik dengan keluarganya maupun tetangganya.
“Untuk membongkar tembok yang selama ini menjadi ruangan Srihadi, maka petugas dari Dinsos harus menggunakan alat, seperti gancu dan palu godam. Karena ruangan yang dihuni Srihadi tidak terdapat pintu untuk keluar masuk layaknya kamar tidur,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Dinsos Pemrov Jawa Timur Yusmana, Senin (31/10), saat berada di lokasi pemasungan di Jalan Penarukan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Setelah tembok berhasil dijebol, lanjut dia, maka petugas bisa mengevakuasi Srihadi, yang selanjutnya petugas dari RSJ Lawang memeriksa kesehatan pasien. Serta petugas juga menyiapkan obat bius untuk disuntikan, yang tak lain untuk menenangkan pasien, jika mengamuk. Sebelum dibawa ke RSJ Lawang, dia terlebih dahulu dimandikan, setelah dibawa ke RSJ menggunakan mobil ambulans yang sudah disiapkan.
Yusmana menegaskan, pemasungan terhadap penderita sakit jiwa secara hukum tidak dibenarkan, karena telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga jika ada keluarga yang mengalami sakit karena gangguan jiwa, segera dibawa ke rumah sakit, dan jangan dilakukan pemasungan.
“Hal itu tidak akan membuat penderita sembuh dari penyakitnya, sehingga harus dilakukan pengobatan secara medis di rumah sakit,” paparnya.
Sementara itu, Kapolsek Kepanjen Kompol Ahmad Mas Sujalmo menambahkan, Muhammad Srihadi warga Kelurahan Penarukan dipasung dalam ruangan sejak dia masih duduk dibangku SMA, yakni pada tahun 1986. Sedangkan dia dipasung keluargamya, saat itu Srihadi dinilai meresahkan warga. Karena kesehariannya sering kali marah-marah dan merusak bangunan rumah di sekitarnya, diantaranya memecahkan kaca jendela rumah tetangganya.
“Keluarga Srihadi mau membebaskan dari pemasungan, karena sebelumnya kita memberikan pemahaman pada keluarganya, jika pemasungan itu telah melanggar hukum. Sehingga dengan pemahaman tersebut, maka terjadi kesepakatan penderita dibebaskan dari pemasungan, lalu dibawa ke RJJ Lawang untuk dilakukan pengobatan,” ujarnya.
Sujalmo berharap, setelah usai direhabilitasi di RSJ Lawang nanti, Srihadi harus mendapatkan pendampingan dari keluarganya. Dan dirinya juga menghimbau pada masyarakat Kabupaten Malang, jika ada keluarganya menderita gangguan jiwa, jangan dilakukan pemasungan bila tidak berurusan dengan hukum. Tapi penderita harus diberikan pengobatan dan di rawat di rumah sakit. [cyn]

Tags: