Warga Kabupaten Malang Kurang Berminat Jadi Pemantau Pemilu 2019

Bawaslu Kab Malang saat menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu dan Pemantauan Pemilu 2019, di salah satu hotel di wilayah Kec Karangploso, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Minimnya minat masyarakat Kabupaten Malang menjadi Pemantau Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu dan Pemantauan Pemilu 2019, yang digelar di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Karangploso, kabupaten setempat, pada Kamis (22/11) pagi.
Sedangkan peserta yang di undang untuk mengikuti sosialisasi tersebut, yakni dari organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik (parpol). Tujuan sosialiasi ini, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Muhamad Wahyudi, Kamis (22/11), kepada sejumlah wartawan, yakni untuk merangsang dan memotivasi masyarakat tentang pengawasan partisipatif dan pemantauan pemilu, karena dua elemen ini menjadi kontrol Pemilu 2019 mendatang.
“Dengan kita gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu dan Pemantauan Pemilu 2019, maka diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemilu sadar akan proses penyelenggaraan pemilu sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) Pemilu,” terangnya.
Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kabupaten Malang, Wahyudi mengaku, pihaknya saat ini telah kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai pemantau jalannya Pemilu. Sehingga untuk memenuhi pemantau Pemilu tersebut, maka perlu adanya keterlibatan ormas dan parpol. Nantinya, pemantau Pemilu tidak hanya memantau jalannya pencoblosan saja, tapi juga memantau kinerja Bawaslu saat pelaksanaan Pemilu.
“Kami berharap dengan digelarnya sosialisasi ini, nantinya masyarakat sadar dan mendaftarkan diri sebagai anggota pemantau Pemilu dari unsur ormas. Dengan begitu bisa dilakukan pencegahan adanya pelanggaran Pemilu di Kabupaten Malang,” ujarnya.
Sebab, lanjut Wahyudi, di Kabupaten Malang terdapat 378 desa, 12 kelurahan, yang tersebar di 33 kecamatan. Untuk itu, pihaknya berharap peran serta semua pihak dalam melakukan pengawasan dan pemantauan supaya Pemilu dapat berlangsung sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang- Undang (UU).
Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva menambahkan, saat ini sudah ada empat pelanggaran yang telah masuk dalam pengawasan Bawaslu. Sehingga dengan adanya pelanggaran tersebut, maka pihaknya sudah melakukan penindakan dan kami pun sudah melakukan klarifikasi ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tentang laporan pelanggaran, baik yang dilakukan kepala desa (kades) maupun calon legisltaif (caleg).
Dia menegaskan, dari empat pelanggaran itu, kini sudah kami proses. Diantaranya, di wilayah Kecamatan Karangploso kini sudah proses, yang kini sudah tahap akhir. Sedangkan di Karangploso itu, pelanggaran dilakukan oleh Caleg DPRD dari PPP. Selanjutnya, di wilayah Kecamatan Sumberpucung, yaitu ada pelanggaran yang dilakukan kades telah memobilasi masyarakat untuk mengikuti kampanye salah satu Caleg DPR RI Andreas Eddy Susetyo dari PDIP. Serta terjadi pelanggaran di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, karena kades telah memerintahkan perangkat desanya supaya memasang bendera Partai NasDem dengan membawa nama caleg, yang tak lain istri dari Kades Kanigoro.
“Dalam pelanggaran Pemilu di Kabupaten Malang, yang menjadi masalah kini adalah pelapornya tidak bisa membawa saksi, karena katanya saksinya takut. Sehingga hal itu menjadi masalah Bawaslu, dan kalau temuan itu tidak ada apa-apa. Karena saksinya bisa dari pengawas desa atau pemerintah desa, serta teman-teman pengawas kecamatan,” papar George. [cyn]

Tags: