Warga Kabupaten Sampang Ikut Travel Gagal Berangkat Haji

Dokumen visa dan tiket penerbangan dari pihak korban dugaan penipuan oleh biro travel haji dan umroh, dan foto2 calon jemaah yang terlantar di Abu Dhabi Uni Emirate Arab.

Sampang,Bhirawa
Masih banyak warga Sampang gagal berangkat haji  karena menjadi korban penipuan biro travel haji dan umroh. Bahkan  rata-rata mereka menyetor uang hingga Rp 210 juta kepada pihak travel, namun belum juga berangkat sampai saat ini.
Salah satu korban yang merasa ditipu itu bernama Salamin Lidin Asim (40) dan Zubaidah Umar Margito. Pasangan suami istri asal Desa Rapa Laok, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, ini menjadi korban dugaan penipuan biro travel haji dan umroh plus oleh PT Bhakti Ananda Putri.
“Saya sudah setor biaya sebesar Rp 210 juta untuk dua orang bersama istri kepada travel yang bernama PT Bhakti Ananda Putri, memang setiap orang pembayarannya berbeda, sekarang saya sudah berada di Surabaya dan pihak travel ada niat tanggungjawab,” ucap Salamin Lidin Asim dibalik telepone, Senin 4/9.
Sementara keterangan dari keponakan Salamin Lidin Asim dan Zubaidah Umar Margito, Noralisa membenarkan jika salah satu keluarganya menjadi korban dugaan penipuan biro travel haji dan umroh.
Noralisa menceritakan, keberangkatan paman dan bibinya itu dilakukan pada Minggu 27 Agustus 2017. Sejak pemberangkatan di Bandara Internasional Juanda Surabaya, keluarga korban sudah menaruh rasa curiga kepada pihak travel. Sebab, seluruh calon jamaah haji dilarang mengenakan atribut haji selama perjalanan.
“Sampai saat ini keluarga saya belum bisa ke Mekkah, dan sekarang berada di Surabaya karena dalam perjalanan ada kesalahan administrasi, sepertinya terindikasi jadi korban dugaan penipuan oleh pihak travel,” jelasnya.
Noralisa menuturkan, selama perjalanan haji melalui biro travel PT. Bhakti Ananda Putri seluruh korban yang merasa tertipu masih dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 10 juta per jamaah. Alasan pihak travel, untuk membayar ‘dzam’ atau denda karena ada kesalahan administrasi.
Sayangnya, lanjut Noralisa, ketika perjalanan calon jamaah haji khususnya asal Sampang, tidak langsung tiba di Mekkah Arab Saudi. Melainkan, masih terlantar di Negara Abu Dhabi Uni Emirate Arab. Pemberangkatan calon jamaah haji itu ternyata diketahui menggunakan visa ziarah. Sehingga, mendapat penolakan di bandara Abu Dhabi dikarenakan kurang persyaratan.
Ketua Jaka Jatim Koorda Sampang Sidik, menyampaikan keberangkatan calon jamaah haji melalui PT Bhakti Ananda Putri diyakini sekitar 40 orang asal Sampang. Akan tetapi, sampai saat ini yang berhasil dilakukan interview oleh lembaganya sebanyak lima orang.
Kelima orang itu, diantaranya dua orang asal Desa Rapa Laok Kecamatan Omben, satu orang Desa Tlambah Kecamatan Karang Penang, satu orang Desa Tobai Kecamatan Sokobanah, dan satu orang asal Kecamatan Ketapang.
Untuk itu, dirinya menambahkan ada dua solusi dalam persoalan tersebut. Pertama, para korban haji mau diberangkatkan atau tidak. Kedua, uang harus dikembalikan.
“Tapi solusi ini tidak menggugurkan proses hukum, nantinya kami akan membuat laporan polisi kepada pihak penegak hukum,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Haji dan Umroh Kamenag Sampang Syamsuri, mengaku tidak tahu keberangkatan Calhaj asal Sampang menggunakan biro perjalanan haji dan umroh plus melalui pihak travel.
“Saya kok tidak tahu, kalau haji reguler kan tidak ada masalah, di luar itu saya kurang tahu, langsung ke pihak travelnya saja,” tandasnya melalui pesan singkat.(lis)

Tags: