Warga karang Pilang Adukan Rencana Pembangunan TPU Waru Gunung

Surabaya, Bhirawa
Pengadaan tanah untuk pemngembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) berupa Makam Waru Gunung menuai protes sebagian warga setempat. Mereka mengadu ke Fraksi PKS dan ditemui oleh Fatkur Rohman,, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu(29/4).
Sejumlah warga Karang Pilang, mendatangi langsung Fraksi PKS mengadukan pengadaan tanah untuk TPU Waru Gunung tidak transparan karena sejumlah warga yang merasa memiliki lahan tidak diikutsertakan dalam sosialisasi.
“Beberapa hari lalu, saya diwaduli warga pak, mempertanyakan transparansi kelurahan terkait pemebebasan lahan di Waru Gunung. Ada sebagian warga yang merasa memiliki lahan namun tidak terdata oleh kelurahan. Kami berharap bisa komunikasi dengan pihak kelurahan, tapi sulit menemui pak lurah, mohon bimbingannya pak, apa yang ahrus kami lakukan“, keluh Imam, salah satu perwakilan warga di kecamatan karangpilang ini.
Menyikapi keluhan itu, Fatkur Rohman kemudian berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah dan kemudian disambungkan dengan, Kabid Pengadaan dan Pengamanan Aset—Pak Ibrahim Zaki.
Beruntung setelah berkomunikasi by phone dan didengarkan langsung oleh perwakilan warga mulai ada titik terang langkah apa yang harus dilakukan.
Menurut Fatkhur dari hasil konfirmasi dengan DPBT diketahui sejumlah data permasalahan tanah di kota Surabaya ini cukup pelik, terutama terkait konflik kepemilikan, ada sebagian yang double sertifikat dan ada sebagian yang dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ada beberapa kasus, lanjut Fatkhur, ada tanah yang dipindahtangankan tanpa sepengetahuan pemilik aslinya atau ada yang memang dijual tapi belum sempat balik nama sehingga menjadi problem di kemudian hari saat ahli waris menggugat.
Terkait tindak lanjut pengaduan tersebut, terang Fatkhur, pihak DPBT meminta agar masyarakat yang berkeberatan melampirkan pengaduan ke DPBT.
“Saya baru saja komunikasi ke Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah mas, karena ini adalah masa-masa Corona dan ada keteratasan pertemuan. Saran bu Yayuk (Kadis DPBT, red.), warga yang merasa membutuhkan klarifikasi data terkait pembebasan lahan ini, mohon bisa membuat surat ditujukan ke kelurahan, ditembuskan ke kecamatan dan juga ditembuskan ke Dinas pengelolaan Bangunan dan Tanah plus diberikan lampiran2 bukti2 kepemilikan”, jelas Fatkur ke warga.
Demi keamanan semuanya, mengingat ini bisa terkait dengan permasalahan hukum, maka Fatkur berharap agar bukti-bukti dari warga yang ingin klarifikasi harus jelas.
Pada Faktanya memang pihak kelurahan dalam hal ini Lurah Bangkingan mungkina sangat berhati-hati, karena banyak kasus di kelurahan lain dan berujung di bui karena ada kecerobohan dalam penetapan kepemilikan padahal tidak ada bukti yang cukup.
“Saya berharap warga bisa memahami situasinya, jadi buat surat ya, dilampiri bukti-bukti, jika ada kendala di kelurahan, kami di DPRD ataupun Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah siap membantu komunikasi,” pungkas Fatkur, wakil ketua Fraksi PKS Kota Surabaya. [gat]

Tags: