Warga Kebonsari Probolinggo Enggan Serahkan Temuan Ular Sanca

Ular sanca kembang yang berhasil ditangkap warga.

(Kepala BKSDA : Pemilik Bisa Dijerat  UU No 5/1990)
Kota Probolinggo, Bhirawa
Tertangkapnya ular piton jenis sanca kembang di kali PKO Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, mendapat perhatian Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah VI Probolinggo. Petugas datang untuk membawa binatang yang dilindungi undang-undang itu. Namun tidak membuahkan hasil, pasalnya tidak ada kesepakatan dengan penangkapnya.
Namun, warga yang menangkapnya enggan memberikannya secara cuma-cuma. Alasannya, mereka menangkap ular sepanjang 5 meter dengan bobot 20 kilogram itu dengan penuh perjuangan. Karena tak mencapai kata sepakat, akhirnya BKSDA balik kucing.
Angga Rosadi, salah seorang warga yang ikut menangkap ular tersebut mengatakan, ada empat orang yang menangkap ular piton ini. Mereka bersusah payah berusaha menangkap binatang melata ini. “Kalau sudah tertangkap dan viral, malah mau dibawa begitu saja. Ya, tidak bisa. Paling tidak harus ada uang ganti jerih payah untuk yang menangkap,” katanya.
Angga tak menyebut berapa uang yang diinginkan. Menurutnya, jika memang mau diambil begitu saja, pihaknya akan kembali melepas ular ini ke sungai di mana semula ditemukan.
Dengan begitu, pihak BKSDA bisa menangkapnya kembali. “Kalau hanya mau diambil begitu saja, saya bunuh ularnya atau saya taruh lagi di sungai dimana kami temukan biar diambil sendiri,” ujarnya.
Kala itu tidak hanya dari pihak BKSDA yang datang untuk membawa ular ini. Mereka juga didampingi dari pihak perangkat RT dan Kelurahan Kebonsari Kulon serta dari Bintara Pembina Desa. Namun, hingga pukul 14.00 WIB, tak ada titik temu. Sehingga, BKSDA tidak berhasil membawa ular Sanca tersebut.
Kepala BKSDA Wilayah VI Probolinggo Sudartono menjelaskan, ular itu termasuk binatang yang dilindungi. Itu, sesuai UU Nomor 5/1990 pasal 21 juncto pasal 40. Menurutnya, siapapun yang memiliki dan menjualbelikan hewan yang dilindungi, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Karena itu, kami tidak bisa memberikan uang apapun,” paparnya.
Sudartono mengaku, tidak akan mengambil langkah hukum karena pihaknya paham dengan kondisi warga. Karenanya, pihaknya meminta warga sukarela menyerahkan ular ini. Sehingga, ular yang dilindungi ini bisa dijaga kelestariannya. “Kami tidak bisa memberikan uang sedikitpun karena dilarang untuk diperjualbelikan dengan alasan apapun,” jelasnya.
“Kalau dari pihak penemu masih ingin berembuk, tidak masalah kami datang ke sini dengan niat baik. Nanti kalau sudah legawa menyerahkan kepada kami, kami akan datang lagi,” tambahnya.(Wap)

 

Tags: