Warga Keluhkan Pembuangan Limbah Mesin Giling Padi

Aktifitas penggilingan padi yang diprotes warga sekitar.

Sampang,Bhirawa
Keberadaan mesin giling padi yang beroperasi dua bulan, dikeluhkan warga, Dusun Seaseh, Desa Asemraja,Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Pasalnya keberadaan mesin giling tersebut limbahnya sangat menganggu berada di tanah milik warga sekitar.
Hayat warga Desa setempat dan salah satu pemilik tanah yang terkena pembuangan limbah padi gilingan, sebelum pembangunan dan operasi mesin giling padi, pemilik usaha Jumairi meminta tanda tangan warga sekitar untuk izin pendirian tower, namun sayang, usaha perseorangan itu,  saat ini berupa usaha mesin giling padi.Senin (28/5)
” Izin penggilingan padi tersebut, anehnya hanya cukup mengantongi izin yang di keluarkan oleh pihak  Kecamatan Jrengik saja, yakni tanda tangan pak Camat,  bahkan warga yang protes sempat akan terjadi keributan karena ada pencaplokan tanah milik warga di usaha penggilingan tersebut.tutur Hayat.
Hal senada kekecewaan diungkapkan Moh Rusdi warga setempat yang tanahnya juga terkena imbas limbah penggilingan padi, ia mengatakan tanah sawah yang beda di sekitar mesin penggilingan akan terganggu keberadaan limbahnya, belum lagi nanti saat pemilik tanah hendak membangun rumah juga akan terganggu. Selain itu, rencana pembangujan saluran air yang di rencanakan oleh pemerintah kab. Sampang Dinas PUPR akan terhambat, karena saluran menuju Dam Pengendali (Check Dam) akan tersumbat oleh pembuangan gabah, padahal check dam itu banyak di gunakan oleh warga setempat untuk mandi dan kebutuhan mengalirkan air sawah.
“Sebelum izin operasi keluar, kegiatan penggilingan padi tersebut sudah berjalan dua bulan lalu, namun informasi yang ada pihak Kecamatan Jrengik baru mengeluarkan izin tersebut beberapa hari lalu tepatnya 15 Mei 2018. Kami berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terkait izin operasi usaha perseorangan tersebut.harapan Moh Rusdi.
Berdasarkan surat izin usahan perdagangan (SIUP) nomor: 503/09.MIKRO/434.507/2018. Kegitan usaha penggilingan padi dengan alamat perusahaan di Dusun Saesah, Desa Aseraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, yang ditanda tangani Camat Jrengik H. Marnilem 15 Mei 2018. Sementara H. Marnilem Camat Jrengik saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya, belum memberikan jawaban.(lis)

Tags: