Warga Ketegan Kabupaten Sidoarjo Tolak Pendirian Rumah Duka

Puluhan warga Ketegan berorasi di depan Kantor Bupati Sidoarjo tolak pendirian rumah duka. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Didirikannya rumah persemayaman dan penyimpanan mayat oleh investor PT Surga Pelangi di Desa Ketegan, Kec Taman, Kab Sidoarjo mendapatkan protes keras dari warga sekitarnya. Khususnya warga RT 13 dan RT 14 RW 03 desa setempat, yang merasa lingkungannya terganggu dan ada rasa ketakutan.
Puluhan warga sambil membawa spanduk yang bertuliskan Kami Warga Ketegan Menolak Keras Pembangunan Persemayaman Mayat/Penyimpanan Mayat Sampai Titik Darah Penghabisan, ini beramai – ramai mendatangi Kantor Bupati Sidoarjo. Mereka diterima Plt Asisten II Pemkab Sidaorjo, Benny Erlangga dengan Camat Taman Ali Sarbini, beserta jajaran terkait, Selasa (26/2) siang.
Dalam sambutannya, Benny Erlangga menyatakan, pihak telah memperhatikan keluhan warga Ketegan, atas kasusnya yang sudah berlarut-larut sejak tahun 2004. Selaku pihak pemerintah ingin menjembatani, menjadikan penengah agar masalah ini cepet terselesaikan. Sehingga investor yang masuk juga tidak terganggu, begitu juga pihak masyarakat yang kena dampaknya juga tidak terkena masalah.
“Silahkan permalasahannya diselesaikan, dicarikan solusi biar semuanya bisa berjalan dengan baik di kemudian hari,” tegas Benny.
Salah satu perwakilan warga, Johanes Dendi dengan tegas bukan menolak soal pembangunannya, tetapi menolak fungsinya. Silahkan mendirikan usaha apa saja, mendirikan tempat usaha pabrik atau apapun yang penting bukan untuk tempat penyimpanan mayat. ”Kalau hal itu tetap dilakukan pembangunan tempat penyimpanan mayat, sampai kapanpun kami tetap akan menolak,” tegas Dendi.
General Affair PT Surga Pelangi, Ali Komala juga menegaskan, kalau usahanya telah melengkapi segala macam perizinannya. Semuanya sudah tuntas, itu sudah dilakukan sejak tahun 2012. ”Kalau semuanya sudah lengkap, kami selaku investor harus segera melakukan pengambangunan, jika tidak dilakukan akan mendapatkan sanksi dari pemerintah setempat. Makanya, jika warga merasa ada yang kurang cocok, mari kita bahas bersama-sama untuk mencarikan solusi,” tegas Ali Komala.
Dalam pertemuan itu ditunjukkan surat – surat perizinan semuanya sudah tuntas, dan secara aturan tempat tersebut, (lokasi yang akan didirikan pembangunan) ternyata juga sudah memenuhi syarat.
“Izin lingkungan juga sudah, secara tata ruang juga bisa digunakan untuk usaha jasa tersebut, jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan,” terang Eko petugas dari DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Sidoarjo.
Diakhir pertemuan ternyata tidak ada solusi, warga tetap ngotot menolak, kalau lahan seluas 1,7 hektare di lingkungannya dijadikan tempat penyimpanan mayat. ”Silahkan dibuat usaha apa saja, warga tidak keberatan. Jika dibuat rumah duka, sampai kapan pun kami tetap menolak, bahkan nanti sampai ke presiden akan kami lakukan,” pungkas Dendi. [ach]

Tags: