Warga Kota Batu Butuh Pengadilan Agama

Salah satu pasangan mengikuti Sidang Keliling yang dilaksanakan Pengadilan Agama di Islamic Center Jl Sultan Agung kemarin.

Kota Batu,Bhirawa.
Semakin berkembangnya Batu sebagai Kota Wisata, berbarengan pula dengan meningkatnya masalah yang berhubungan dengan agama di kota ini. Hal ini mendesak Pemerintah Kota untuk memiliki Pengadilan Agama (PA) sendiri. Selama ini Warga Batu masih menyelesaikan kasusnya melalui PA Kabupaten Malang yang letaknya jauh.
Sebenarnya, Pemkot Batu di era kepemimpinan Almarhum H Imam Kabul pernah membuat surat pengajuan agar warga Kota Batu bisa dilayani di Pengadilan Agama Kota Malang. Namun itu pun lokasi Pengadilan Agama Kota Malang selain jauh juga membutuhkan waktu tempuh yang cukup lama. Karena itulah muncul keinginan agar di Kota Batu memiliki Pengadilan Agama sendiri.
“Sesungguhnya memang ada keinginan dari masyarakat agar di Kota Batu ini ada Pengadilan Agama sendiri. Apalagi dari sisi persyaratan memang sudah layak punya PA sendiri,” ujar Kasi Bina Islam, Kantor Kemenag Kota Batu, M Rosyad, saat dikonfirmasi, Minggu (21/5).
Untuk meringankan beban Warga Batu dengan jarak PA Kota Malang yang jauh, PA Kota Malang sesekali mengadakan Sidang Keliling, seperti yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di ruangan Islamic Center, Jl Sultan Agung. Kegiatan ini menurut Rosyad untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Apalagi mulai pendaftaran hingga pelaksanaan sidang bisa dilakukan pada saat sidang keliling tersebut.
“Sebenarnya tingkat perceraian di Kota Batu ini kecil sekali, kebanyakan karena perkara lain. Namun proses di Sidang Keliling ini melibatkan seluruh hakim dan panitera di Pengadilan Agama,” ujar Rosyad. Dan pada Sidang Keliling di Islamic Center Kantor Kemenag Batu, Jumat (19/5) kemarin, terdapat 27 perkara yang disidangkan.
Kebanyakan masalah yang disidangkan adalah perubahan nama surat nikah yang salah. Perkara kedua adanya isbath nikah karena pernikahan yang mereka lakukan belum tercatat. “Kasus perceraian hanya sedikit, 5 pasangan saja, itu pun satu pasangan sudah rujuk, hari ini ikut sidang untuk mencabut perkara,”tambah Rosyad.
Sementara, Wakil Panitera Pengadilan Agama Kota Malang, Zainnuddin, menjelaskan bahwa Sidang Keliling ini merupakan program Mahkamah Agung untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Adapun terkait dengan keinginan warga Batu memiliki Pengadilan Agama sendiri, ia mengatakan bahwa memang seharusnya Kota Batu memiliki sendiri.
“Kota Batu sudah memenuhi syarat, bahkan sudah pernah diajukan kepada Pusat, baik dari Pemda maupun dari Pengadilan Agama, namun sampai sekarang belum terealisasi, tinggal bagaimana kebijakan pusat,” ujar Zainuddin. [nas]

Tags: