Warga Kota Batu Protes Pembangunan Gedung Kerohanian

Puluhan Warga Desa Oro Oro Ombo saat mendatangi Balaikota Batu untuk memprotes pembangunan gedung Serba Guna Kerohanian

(Salahi KRK, Puluhan Warga O3 Datangi Balai kota)
Kota Batu, Bhirawa
Puluhan Warga Desa Oro-Oro Ombo (O3) mendatangi Balaikota Among Tani Batu, Kamis (2/2), siang. Mereka menuntut dibatalkannya rencana pembangunan Gedung Serba Guna Kerohanian di tengah perkampungan mereka. Warga menganggap pembangunan tersebut telah ‘melenceng’ dari rencana awal yang telah disosialisasikan.
Korlap aksi warga Oro Oro Ombo, Supa’at pada awal September 2016 di kampung RW 06 Desa Oro Oro Ombo akan dibangun Gedung Serba Guna oleh seorang pengusaha berinisial F. Karena dinilai akan membawa manfaat bagi warga sekitar, maka awalnya tak ada warga yang protes.
“Dalam sosialisasi kepada warga, diketahui jika gedung serba guna yang akan dibangun itu akan dibuat acara kebaktian bagi 1500 jemaat dari luar Desa Oro Oro Ombo. Inilah yang diprotes oleh warga,”ujar Supaat, Kamis (2/2).
Pria yang juga Ketua Ranting Nahdlotul Ulama (NU) Kecamatan Junrejo menjelaskan bahwa kampung mereka adalah Kampung Muslim. Jika ada ribuan warga non Muslim melakukan ibadah kerohanian di kampung mereka, dikhawatirkan terjadi gesekan atau konflik.
“Ini sebagai langkah antisipatif. Bisa saja ada warga yang merasa terganggu dengan acara korhanian tersebut. Padahal rencana awal, yang dibangun adalah gedung serba guna dan bukan gedung tempat ibadah,”jelas Supaat. Karena itulah warga mendatangi Kantor Pemkot untuk meminta dibatalkan IMB pembangunan gedung tersebut.
Menanggapi masalah ini, Kabid Perijinan di Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Tenaga Kerja (DPMT Naker), Satriyo Wicaksono, membenarkan adanya rencana pembangunan gedung pertemuan di Desa Oro Oro Ombo. Namun rencananya gedung tersebut diperuntukkan sebagai ‘gedung serba guna’ dan bukan gukan untuk kegiatan peribadatan.
“Hal ini sesuai dengan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang diajukan pemohon. KRK ini dibuat sebelum proses pembuatan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan-red) dilakukan,”jelas Wicaksono. Dalam proses pasca KRK yang telah diterbitkan 16 September 2016, pemohon harus melakukan sosialisasi yang melibatkan Petugas, RT, RW, Dan Kepala Desa. Namun, akhir bulan Januari lalu, DPMT Naker menerima surat dari Warga Desa Oro Oro Ombo. Warga mengajukan keberatan terkait rencana pemohon. Petugas BPMT Naker segera melakukan pengecekan ke lapangan.
Hasilnya, diketahui pemohon sudah melakukan 4 kali sosialisasi. Namun sosialisasi ketiga gagal dilakukan karena hujan. Selain itu di lokasi yang tertuang di KRK juga belum ada kegiatan pembangunan gedung.
“Warga tak perlu meminta pencabutan IMB gedung Serba Guna Kerohanian itu karena memang belum diterbitkan,”ujar Wicaksono. Dan warga juga tak perlu khawatir, karena IMB diterbitkan berjenjang dari bawah. Yaitu, mulai Desa Kelurahan termasuk RT RW, Kecamatan, baru Pemko. [nas]

Tags: