Warga Kota Malang Jangan Tergoda Investasi

Bisnis investasiKota Malang, Bhirawa
Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergoda dengan investasi yang menawarkan keuntungan tinggi. Sebab keuntungan yang tidak masuk akal bisa jadi merupakan investasi bodong.
Selama tahun 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang telah menerima 113 pengaduan dan keluhan dari masyarakat terkait perbankan dan investasi bodong . Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala OJK Malang, Indra Krisna, kepada para wartawan Kamis 17/12 kemarin.
Menurut Indra, banyaknya keluhan tersebut disebabkan lantaran pengetahuan masyarakat mengenai industri jasa keuangan yang sehat masih minim. Makanya pihaknya menghimbau agar masyarakat menanyakan dahulu kepada OJK sebelum berinvestasi.
“Masyarakat sebaiknya tanya dulu, agar tidak tertipu investasi, karena masih belum banyak yang tahu kemana harus menginvestasikan uangnya,” kata Indra Krisna.
Pihaknya meminta Masyarakat dihimbau untuk tidak segan bertanya pada OJK Malang jika menerima tawaran investasi dari industri jasa keuangan. Informasi yang perlu diketahui diantaranya apakah lembaga jasa keuangan telah terdaftar di OJK atau belum.
“Jangan hanya tergiur dengan keuntungan tinggi, masyarakat juga harus menanyakan apakah produk jasa keuangannya juga telah terdaftar. Sebab jika lembaga jasa keuangan sudah terdaftar, produknya belum tentu terdaftar di OJK,” tukasnya.
Pihaknya menyampaikan, lembaga keuangan yang lazim memberikan return atau bunga yang didapat juga wajar. Jika suatu investasi menjanjikan nilai bunga di atas 20 persen, maka bisa dipastikan investasi tersebut bodong, dan sudah pasti tidak terdaftar di OJK.
Indra menjelaskan berdasarkan ketentuan, nilai bunga yang wajar dalam suatu investasi sebesar 7,25 persen per tahun. Jika di atas itu, resiko yang diterima masyarakat semakin tinggi. Makanya harus hati-hati.  [mut]]

Tags: