Warga Kota Malang Keluhkan Parkir Naik Lebih 100 Persen

Parkir di Alun-alun Kota Malang

Parkir di Alun-alun Kota Malang

Kota Malang, Bhirawa
Tarif parkir di Kota Malang, menurut rencana akan dinaikan menjadi Rp.2000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3000 untuk kendaraan roda empat. Meski begitu petugas parkir di lapangan telah memberlakukan tarif  baru dengan memberikan karcis lama. Meski memberikan karcis lama yang bertarif Rp700, tetapi petugas perkir dikawasan Alun-alun Kota Malang itu, tetap minta kepada semua  pemilik motor untuk membayar karcis parkir Rp2000.
Warga Sukun Kota Malang Kholil Oszy, kepada Bhirawa, Minggu (17/5) kemarin,  menyatakan, pihaknya  dua kali melakukan parkir di kawasan Alun-alun dan Kawasan Stadion Gajayana, dalam hari yang berbeda petugas parkir meminta Rp2000.
“Kalau di kawasan Alun-alun diberi karcis lama, tetapi di dekat Stadion Gajayana malahan petugasnya tidak memberikan karcis.  Dari pada kami gegeran (bertengkar red.)  ya kami beri saja,” tukas Kholil sembari menunjukan bukti karcis parkirnya.
Pihaknya menyatakan, jika itu dibiarkan tidak ada tindakan dari Dinas Perhubungan, maka kebocoran parkir akan semakin tinggi. Makanya dia berharap ada petugas yang secara intesif melakukan razia kepada petugas parkir.
Sebenarnya, rencana kenaikan parkir itu, dia sudah mendengar karena dewan telah menyutujui, tetapi hingga saat ini  belum diberlakukan. Kendati demikian,  petugas parkir sudah melakukan penarikan dengan tarif baru.
Sementara itu,  Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyanto, meminta kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang jasa parkir yang tidak sesuai dengan karcis yang mereka terima.
“Kami  belum memberlakukan tarif parkir baru, kalau ada oknum petugas yang meminta jasa parkir tidak sesuai dengan yang tertera didalam karcis parkir sebaiknya jangan diberi, ” kata Handi Priyanto. Kalau perlu, lanjut Handi, masyarakat  harus melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, pihaknya akan mengambil tindakan tegas, karena telah berani melakukan pelanggaran aturan. Meski diakui dia, untuk memperkecil peluang jukir nakal, Dishub Kota Malang, telah  melakukan razia penertiban juru parkir nakal yang menaikkan retribusi parkir secara sepihak. Di beberapa tempat juga diberi sepanduk himbauan.
Dishub  memberikan surat pernyataan kepada para jukir nakal yang diketahui sudah menaikkan tarif parkir secara sepihak.  Sejumlah kawasan sudah dirazia, yakni di wilayah Jagalan dan Pasar Comboran.
“Ada pengaduan yang masuk ke Wali kota, kalau tarif parkir di Tongan, Jagalan, dan Pasar Comboran sudah dinaikan Rp2.000. Kami telah melakukan pantauan dan sosialisasi di lokasi, tersebut, beberapa waktu yang lalu,” imbuhnya.
Dikatakannya, penertiban jukir nakal akan dilakukan secara rutin,  Dishub juga mendapatkan laporan ada jukir yang sudah menaikkan tarif secara sepihak di wilayah Jl Soekarno-Hatta, dan beberapa tempat lainnya.
“Kami akan menindak tegas, makanya kami minta masyarakat untuk ikut berperan dalam memberantas jukir nakal tersebut,”tutur Handi.  [mut]

Tags: