Warga Kota Mojokerto Keluhkan Pencairan Dana Kematian

Dana KematianKota Mojokerto, Bhirawa
Warga Kota Mojokerto mengeluhkan pencairan dana bantuan kematian bagi warga meninggal dari Pemkot Mojokerto. Pencairan dana Rp250 ribu untuk setiap warga yang meninggal itu harus menunggu hingga berbulan-bulan. Warga juga mengeluhkan proses pencairan dana terkesan diombang-ambingkan pihak kelurahan dan Bagian Kesra Pemkot Mojokerto.
Menurut Bambang salah seorang Ketua RT di lingkungan Kemasan, Blooto, Kec Prajurit Kulon mengaku kecewa dengan pelayanan Pemkot Mojokerto terkait pencairan dana bantuan kematian. Salah seorang warganya yang meninggal awal tahun lalu namun hingga kini belum menerima bantuan.
”Kata pihak kelurahan saya diminta untuk menanyakan langsung ke Bagian Kesra. Namun jawaban dari Kesra harus menunggu minimal harus ada 20 orang meninggal, kemudian baru diajukan pencairannya,” terang Bambang.
Bambang membandingkan jika dua tahun lalu pencairan dana kematian itu tak harus menunggu lama. Begitu keluarga korban melaporkan ke kelurahan langsung menerima bantuan dana kematian. ”Kalau memang program kematian sudah dihapus ya sampaikan saja ke masyarakat. Warga jangan hanya diberi iming-iming saja seperti ini,” umpatnya.
Dari pengakuannya, ternyata tak hanya satu atau dua korban saja yang harus menunggu lama pencairan dana kematian itu. Bahkan Bambang mencontohkan untuk tahun 2014 lalu, warganya harus menunggu sampai dengan akhir tahun. ”Warga awalnya mengandalkan bantuan itu untuk membantu  biaya pemakaman, tapi sekarang akhirnya ya kecewa,” sesalnya.
Dikonfirmasi keluhan ini, Kabag Kesra Sekdakot Mojokerto, Zuhrini membenarkan jika harus menunggu 20 korban meninggal dunia untuk mencairkan dana kematian. ”Tak bisa saya mencairkan satu-satu pengajuan,” elaknya.
Pejabat berjilbab ini menambahkan, sebenarnya dana bantuan berada di pos anggaran kelurahan. Menyusul setelah wali kota menjadikan kelurahan sebagai kuasa pengguna anggaran. ”Anggarannya itu sebenarnya ada di kelurahan. Kesra hanya bertugas mengajukan ke DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Asset, red),” tandas Zuhrini.
Terpisah Kepala DPPKA Pemkot Mojokerto, Agung Mulyono menjelaskan, tak ada alasan untuk memperlambat pencairan dana yang sudah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). ”Sejak awal tahun, setiap Pengguna Anggaran (PA) itu diberikan UP (Uang Persiapan, red) untuk biaya operasional. Termasuk kelurahan juga kita berikan UP,” terang Agung.
Jika alasan kelurahan ataupun Kesra kehabisan dana operasional senilai UP, menurut Agung juga tak masuk akal. ”Ketika UP sudah terpakai 75%, PA bisa langsung mengajukan GU (ganti uang, red), jadi tak alasan kalau kehabisan atau keterlambatan dana itu,” terang mantan Kabag Hukum Pemkot Mojokerto ini.
Hardiyah Santi, Wakil Ketua Komisi III (Bidang Kesra) DPRD Kota Mojokerto terkejut mendapat informasi mekanisme pencairan dana kematian itu. ”Saya akan cek ke Bagian Kesra, apa alasan keterlambatan pencairan dana bantuan kematian. Karena kita kan sudah menyetujui anggaran itu dalam APBD 2015,” tegas politisi Golkar ini.
Jika diperlukan komisi III berencana bakal memanggil semua yang berhubungan dengan pencairan dana kematian itu. Mulai dari kelurahan, kecamatan, bagian Kesra hingga DPPKA. ”Kami akan meminta penjelasan semuanya. Jangan sampai masyarakat dirugikan dengan keterlambatan itu,” pungkas anggota DPRD dua periode ini. [kar]

Tags: