Warga Kota Pasuruan Belum Mengerti Retribusi Makam

Sebuah makam di area Gadingrejo, Kota Pasuruan yang ditarik biaya retribusi Rp 50.000 per makam per lima tahun, Rabu (21/3).

(Sosialiasi Tak Maksimal)
Pasuruan, Bhirawa
sebagaian besar warga kota Pasuruan belum mengerti tentang adanya retribusi makam. Pemerintah Kota Pasuruan belum maksimal dalam sosialisasi pemberlakukan retribusi khusus bagi warga yang meninggal di wilayah Kota Pasuruan itu.
Salah satu warga Kota Pasuruan, Ani menyampaikan dirinya belum tahu bahwa ada pemberlakuan tarif retribusi makam di wilayah Pasuruan. Bahkan, tidak ada satupun yang memberitahunya.
“Kami baru tahu dari mas, (wartawan) terkait ada biaya retribusi makam. Jujur saja, saya ada keluarga yang dimakamkan di tempat memakaman di Purut I,” ujar Ani kepada Bhirawa, Rabu (21/3).
Menurut Ani, ia tak mempermasalahkan besaran biayanya. Namun, harus dibarengi dengan kebersihan di area makam.
“Untuk pembayarannya nanti dimana, termasuk pemakaman yang ditarik biaya retribusi dimana saja. Jika membayar, harus dijaga kebersihannya seperti rumput yang panjang dan area makam harus ada penerangannya. Karena setahu saya, malam hari area makam terlihat angker,” kata Ani warga Kelurahan Kebonsari.
Hal serupa disampaikan Riris, warga Gadingrejo. Ia juga tak mengerti adanya retribusi makam. Apabila ada retribusi, seharusnya di setiap-setiap kampung terdapat pemberitahuan secara resmi dari Pemerintah Daerah.
“Sebagai pembawa kas kematian dikampung, saya malah tidak mengerti. Pernah saya mendengar ada biaya pembayaran makam, tapi hingga saat ini belum ada yang memberi tahu secara resmi. Pak RT dan Pak RW juga belum mengerti,” tandas Riris.
Sementara itu, pihak Pemkot Pasuruan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman hingga saat ini rutin terus memberitahu ahli waris untuk melakukan registrasi ulang apabila ada warga yang belum beregistrasi.
“Kami terus berusaha memberitahu kepada ahli waris, supaya registrasi ulang. Tujuannya, untuk mengetahui jumlah makam yang ada di Kota Pasuruan,” tandas Dyah Ermita Sari, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Pasuruan.
Adapun biaya retribusi per makamnya mencapai Rp 50.000 per lima tahun yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tersebut untuk biaya perawatan fasilitas umum di lima TPU di Kota Pasuruan. Yakni, TPU Purutrejo 1, TPU Purutrejo 2, TPU Bugul Kidul, TPU Gadingrejo dan TPU Makam Cina Temenggungan.
“Pemberitahuan rutin terus kami lakukan lewat rukun kematian agar ahli waris untuk segera melakukan registrasi. Tapi, apabila sampai batas waktu 2×6 bulan (satu tahun) yang kami beri, mereka tak kunjung mengurus. Maka, kami anggap makam itu tak ada penghuninya dan bisa digunakan untuk orang lain,” tambah Dyah Ermita Sari. [hil]

Tags: