Warga Krembangan Gugat Wali Kota Surabaya

Rahadi Sri Wahyu Jatmika selaku Kuasa Hukum warga Krembangan saat menunjukkan surat gugatan kepada Wali Kota Surabaya, Selasa (25,8). [abednego/bhirawa].

Rahadi Sri Wahyu Jatmika selaku Kuasa Hukum warga Krembangan saat menunjukkan surat gugatan kepada Wali Kota Surabaya, Selasa (25,8). [abednego/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa
Tak terima dengan surat pemberitahuan pembongkaran rumah dari Satpol PP Surabaya, warga Krembangan melalui Kuasa Hukumnya Rahadi Sri Wahyu Jatmika menggugat Wali Kota Surabaya Tri Rimasharini.
Tak tanggung-tanggung, warga menggugat sebesar sebesar Rp 10 miliar. Gugatan tersebut didasari karena warga sebelumnya sudah menempati selama 50 tahun dan telah mengupayakan pembuatan sertifikat tanah dan masih proses.
“Gugatan sudah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa hari yang lalu. Gugatan pertama ditujukan kepada Wali Kota Surabaya, pihak ke dua adalah Satpol PP, dan pihak ke tiga adalah pemilik gudang eks Sampoerna, Salim Jamin,” kata Rahadi Sri Wahyu, Selasa (25/8).
Rahadi menjelaskan, kasus ini berawal dari upaya penggusuran rumah milik 9 warga Krembangan. Saat itu, warga tiba-tiba saja menerima surat pemberitahuan pembongkaran dari Satpol PP. Padahal, sebelumnya warga tengah berupaya membuat sertifikat tanah dengan dasar, rumah yang ditempatinya sudah lebih dari 50 tahun.
Lanjut Rahadi, tanah yang menjadi sengketa adalah kawasan Jl Kalimas Barat, Kelurahan Krembangan. Yang mana tanah itu berstatus peninggalan Belanda. “Menurut Pasal 24 angka 2 Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997, tentang pendaftaran tanah, berbunyi bagi yang menempati lebih dari 20 tahun berturut-turut, berhak atas tanah tersebut,” ujarnya.
Sambung Rahadi, namun Peraturan Pemerintah itu dimentahkan oleh munculnya surat jual beli dari notaries Anita Anggawidjaja. Dalam surat tersebut diterangkan, jika telah terjadi proses jual beli antara PT Hanjaya Mandala Sampoerna dengan tergugat III, atas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Oleh karenanya, kita minta agar masalah sengketa ini diselesaikan di Pengadilan lebih dulu. Dan tunggu proses persidangannya, jangan asal bongkar membongkar,” tegasnya.
Terkait dengan kasus ini, Rahadi mengaku warga menderita kerugian secara materiil dan immaterial. Secara materiil, warga meminta ganti rugi sebesar Rp 200 juta dan secara immaterial, warga meminta ganti rugi sebesar Rp 9,8 miliar. jadi, total ganti rugi yang diminta warga adalah Rp 10 milyar.
Disinggung soal jadwal sidang, Rahadi mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari PN Surabaya. “Kami masih menunggu pemberitahuan terkait pelaksanaan sidang di PN Surabaya,” pungkasnya. [bed]

Tags: