Warga Kutorejo Desak Kejari Mojokerto Hentikan Penyelidikan Dana PTSL

Kabupaten Mojokerto, Bhirawa.
Puluhan warga Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Jalan RA Basoeni Selasa (25/2). Kedatangan warga yang didominasi laki-laki ini untuk memberikan dukungan agar kejaksaan menghentikan perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan kades setempat bersama panitia penyelenggara dalam program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 lalu.
Sekitar 10 orang perwakilan dari warga memasuki kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk melakukan audensi. Mereka diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mojokerto, Agus Hariono.
Soleh salah satu peserta PTSL menjelaskan, masyarakat tidak pernah dipaksa bahkan menyetujui biaya yang ditetapkan panitia penyelenggar.
“Sebelumnya dirapatkan dulu, nominalnya pembiayaan PTSL rata-rata Rp 850.000 per sertifikat,” kata Soleh kepada wartawan di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/2/2020).
Lebih lanjut Soleh membeberkan, di tahun 2017 ada ratusan peserta warga Desa Wonodadi yang mengikuti progam nasional PTSL. Bahkan, hingga saat ini sebagian warga sudah menerima sertifikat di program nasional PTSL tahun 2017.
“Ada yang sudah jadi dan ada juga yang belum jadi. Intinya kami sangat berterima kasih dan kami tidak menuntut kasus ini,” jelasnya.
Menurut dia dugaan kasus pungli program nasional PTSL di Desa Wonodadi itu dilaporkan oleh E, salah satu warga yang diduga pernah menjadi rival saat pilkades dengan kades yang sekarang terpilih.
“Masyarakat tidak merasa di pungli saat itu. Mungkin yang bersangkutan ada kaitannya karena habis pilkades,” ujarnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Agus Hariono menjelaskan, masyarakat meminta dugaan adanya pungli program nasional PTSL di Desa Wonodadi tahun 2017 tidak dilanjutkan.
“Menurut masyarakat biaya yang di pungut pada waktu itu bukanlah sebagai pungli. Jadi mereka sudah rapat musyawarah di Desa dan sepakat bahwa biaya yang dikeluarkan itu adalah biaya untuk pelaksanaan kegiatan PTSL yang ada di Desa Wonodadi,” ungkap Agus.
Agus juga menerangkan, laporan pengaduan itu memiliki data dan materi yang lengkap. Sehingga pihaknya tidak semerta-merta menghentikan kasus tersebut.
“Pelapor identitasnya jelas, data dan materi serta bukti-bukti juga ada. Sehingga kami tindaklanjuti kasus tersebut,”
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto juga sudah mengundang nama-nama peserta program PTSL tahun 2017 di Desa Wonodadi untuk diminta keterangan.
“Yang kita undang itu adalah peserta yang nilai nominalnya diatas yang sudah ditentukan, ada yang 3 juta sampai 4 juta per bidangbidang,” bebernya.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan mengundang kembali nama-nama peserta yang tercantum dalam surat laporan.
“Kita akan undang lagi saksi-saksi yang belum sempat hadir. Kemarin ada 15 orang, yang jelas yang nominalnya diatas rata-rata,” pungkasnya. [Kar]

Tags: