Warga Lakardowo Protes Masalah Ke KLHK

Kementrian Lingkungan Hidup KehutananPemprov Jatim, Bhirawa
Perjuangan warga Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto agar wilayah bebas dari limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) belum berhenti. Tim Pendamping dan Advokasi Kasus Pencemaran Limbah B3 juga telah mengadukan dengan melayangkan surat ke Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).
Surat tertanggal 12 Maret 2016 itu, berisi desakan pada Menteri LHK untuk mencabut izin dan penghentian kegiatan PT. PRIA karena terindikasi kuat merusak dan mencemari lingkungan juga warga di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Ketua Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan – KJPL Indonesia, yang juga Juru Bicara Tim Gabungan Kasus Lakardowo, Teguh Ardi Srianto Teguh Ardi Srianto mengatakan, dalam surat yang dikirimkan tim pendamping warga disebutkan, kalau PT. PRIA tidak melakukan pemanfaatan dan pengelolaan limbah B3 secara optimal sesuai aturan.
“Kami juga mendapatkan data kalau PT. PRIA tidak punya izin penimbunan libah B3, sehingga ini menimbulkan dampak berbahaya untuk lingkungan sekitar termasuk warga,” ujarnya, Rabu (16/3).
Menurutnya, diharapkan dengan surat yang sudah dikirimkan ke menteri LHK akan dapat tanggapan secepatnya. “Paling tidak minggu ini kita sudah dapat jawaban, karena surat dikirimkan tim kami secara langsung tanpa lewat pos. Kami datang ke Jakarta hanya untuk menyerahkan surat warga Lakardowo yang sudah resah dan menolak keberadaan PT. PRIA di desa mereka,” katanya.
Selain surat, Tim Gabungan Kasus Lakardowo juga melengkapi dengan beberapa bukti, data, kajian ilmiah, juga foto dan video kasus pencemaran limbah B3 yang dilakukan PT. PRIA di Desa Lakardowo. “Kami juga mengirimkan video yang memperlihatkan dengan jelas, bagaimana proses kedatangan truk-truk bermuatan limbah B3 yang langsung membuah limbah di dalam lokasi perusahaan PT. PRIA tanpa diolah dan hanya ditimbun tanah. Ini jelas-jelas kesalahan proses pengolahan limbah B3 yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Teguh.
Selain melakukan pendampingan secara administratif pada warga Desa Lakardowo yang terpapar limbah B3 dari PT. PRIA, Tim Gabungan Kasus Lakardowo juga membantu warga yang sekarang sedang dikriminalisasi oleh PT. PRIA dengan mendampingi mereka selama proses pemeriksaan di Polsek Jetis, Mojokerto. “Ada sekitar 8 warga Lakardowo yang sekarang sedang diperiksa polisi karena di dituduh melakukan pencemaran nama baik, waktu menggelar aksi penghadangan truk-truk muatan limbah B3 yang akan masuk desa mereka,” katanya.
Kasus pencemaran limbah B3 yang diduga dilakukan PT. PRIA ini sudah terjadi mulai tahun 2010 lalu, waktu perusahaan itu mulai beraktifitas di Desa Lakardowo, Jetis, Mojokerto. Dampak dari kegiatan perusahaan itu, diantaranya warga di sekitar desa sudah banyak yang mengalami sakit gatal-gatal, batuk, sesak nafas, panas tinggi setiap malam dan kebisingan yang ditimbulkan dari mesin back hoe.
Selain itu, warga juga mengeluhkan kondisi sumur di desa mereka banyak yang berubah airnya. Kalau dulu sebelum ada PT. PRIA sumur-sumur warga, airnya masih dapat digunakan dengan baik, untuk minum, tapi sekarang sudah tidak bisa lagi karena terpapar resapan limbah B3, meski sebelumnya PT. PRIA sempat mengklaim tidak mencemari lingkungan desa.
Sedangkan Kepala BLH Jatim, Bambang Sadono mengatakan kalau pihaknya akan bergerak jika memang belum ada tindakan dari KLHK, setidaknya jika 21 hari sejak dikirimkannya surat BLH Jatim ke KLHK. [rac]

Tags: