Warga Lakrdono Demo Kantor Bupati Mojokerto

Aksi demo warga Desa Lakardowo, Kec Jetis, Kab Mojokerto di depan Kantor Bupati, Rabu (25/5) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Aksi demo warga Desa Lakardowo, Kec Jetis, Kab Mojokerto di depan Kantor Bupati, Rabu (25/5) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

(Tuntut Tutup Pabrik Pengelola B3)
Kab Mojokerto, Bhirawa
Warga Desa Lakrdowo, Kec Jetis, Kab Mojokerto  menggelar demo di Kantor Bupati Mojokerto, Rabu (25/5) kemarin. Dalam aksinya massa  menuntut penutupan lahan yang digunakan pabrik penimbun limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) milik PT PRIA.
Warga yang melakukan aksi demo kemarin didominasi kaum hawa. Massa mendatangi Kantor Pemkab dengan mengendarai dua bak truk terbuka. Setiba di lokasi, warga langsung membentangkan spanduk besar bertuliskan berbagai kecaman.
Diantaranya ‘Selamatkan Anak Cucu Kita dari Limbah B3’ serta ‘Stop Hazardous Waste Dumping’. Selain itu, warga juga membentangkan spanduk bertuliskan tutup PT Pria, cabut izin PT Pria dan Lakardowo darurat B3, serta kampung kami bukan septictank PT Pria.
Sejumlah perwakilan warga juga menggelar orasi di depan pintu masuk Kantor Pemkab Mojokerto yang dijaga puluhan aparat kepolisian. Dalam orasinya warga menyebut, limbah B3 PT Pria telah mencemari sumur dan areal perkebunan milik warga.
”Bupati jangan tutup mata, karena saat ini kami warga Lakardowo merasakan dampak yang luar biasa dari pengolahan dan pemanfaatan limbah PT Pria ini,” teriak Nurasim, Koordinator Presidium Masyarakat Peduli Lakardowo, kemarin.
Nurasim menyebut sejak berdirinya industri pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 tahun 2010 lalu, warga lakardowo merasakan adanya perubahan terhadap kondisi lingkungannya.
”Warga banyak yang sakit, sumur juga tidak bisa difungsikan kembali akibat tungkat pencemarannya yang tinggi,” tambahnya.
Selain berorasi, Nurasim juga memiliki bukti hasil uji laboratorium kualitas air tanah di sekitar PT Pria yang dilakukan  Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) pada Bulan Maret dan April 2016 lalu.
”Dari data penelitian yang dilakukan Ecoton, delapan air sumur yang ada di Ledung Palang, Desa Lakar Dowo tak memenuhi baku mutu air bersih. Ini tidak layak untuk mandi cuci atau bahkan tidak layak konsumsi,” protesnya.
Nurasim menambahkan, jika warga mendesak Bupati Mojokerto menghentikan operasional PT Pria. Selain itu warga juga meminta Pemkab Mojokerto melakukan kajian terhadap izin pembangunan gedung baru yang kini sudah beroperasional. Ini mengingat pertimbangan gangguan yang dirasakan warga selama operasional perusahaan itu.
”Kami deadline Bulan Ramadan ini harus sudah tutup, jika tidak kami akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi untuk berunjuk rasa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kab Mojokerto, Zainul Arifin mengatakan, terkait desakan penutupan PT Pria, Zainul mengaku kewenangannya bukan di Pemkab Mojokerto melainkan langsung di Kementerian Lingkungan Hidup.
”Ini sesuai  amanat UU Nomor 32 tahun 2009, yang mana terdapat pembagian kewenangan baik oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Bupati. Khusus untuk pengolahan limbah B3, sepenuhnya kewenangan berada di kementerian,  baik itu soal perizinan, operasional serta pengawasannya.  Dan posisi pemkab hanya bisa memfasilitasi ketika ada masalah,” terangnya.
Masih menurut Zainul, jika perizinan yang dimiliki PT Pria sudah lengkap. Izinnya meliputi izin transporter, izin pemanfaatan limbah B3, izin pengolahan limbah B3 baik limbah cair maupun padat maupun izin insenerator untuk pembakaran limbah.
”Izin dikeluarkan dengan melakukan kajian tekhnis yang detil dan mendalam, jika Kementerian sudah memberikan izin, berarti PT Pria dipandang sudah berhak melakukan operasional dengan kewajiban-kewajiban yang mengikat dan tertera didalamnya,” pungkasnya. [kar]

Tags: