Warga Malang Utara Ingin Pemekaran Wilayah

Pemekaran WilayahKab Malang, Bhirawa
Masyarakat Kabupaten Malang yang berada di wilayah Malang Utara, membuka wacana kembali agar Kabupaten Malang dibagi dua kabupaten. Yakni Kabupaten Kanjuruhan di wilayah Malang Selatan dan Kabupaten Singosari di wilayah Malang Utara.
Dengan wacana masyarakat Malang Utara tersebut, maka mereka akan mendeklarasikan wacana pemekaran wilayah tersebut.
Tokoh Masyarakat Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, H Hadi Mustofa, Rabu (16/12), kepada wartawan, membenarkan keinginan masyarakat Malang Utara. Mengingat Kabupaten Malang ini terdapat 33 kecamatan, sehingga dengan luasnya wilayah maka pelayanan publik tidak maksimal. “Agar masyarakat Malang Utara bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal, jalan satu-satunya adalah pemekaran wilayah,” paparmya.
Menurut Hadi, tidak hanya masyarakat Malang Utara yang mengeluhkan pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saat ini, namun juga wilayah Malang Barat, seperti Kecamatan Pujon, Ngantang, dan Kasembon juga mengelukan pelayanan publik yang dilakukan Pemkab Malang. Sementara, Kota Malang saja hanya lima kecamatan bisa menjadi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, begitu juga dengan Batu yang dulunya masuk wilayah Kabupaten Malang, yang hanya tiga kecamatan bisa menjadi Pemkot Batu.
Untuk itu masyarakat Malang Utara seperti Lawang, Singosari, Karangploso, Pakis, Jabung, Tumpang, dan Poncokusumo akan mendesak pemerintah pusat agar Kabupaten Malang dilakukan pemekaran wilayah menjadi dua kabupaten. “Kami akan melakukan safari kepada tokoh-tokoh masyarakat di wilayah tujuh kecamatan tersebut, agar ikut mendukung pemekaran wilayah di Kabupaten Malang,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator ProDesa Kabupaten Malang, Ahmad Kusaeri, yang juga warga Kecamatan Poncokusomo mengaku dirinya merupakan salah satu dari 15 orang penggagas dan pencetus wacana pemekaran Kabupaten Malang ini. “Saya ini cuma salah satu motor penggerak dan penghubung untuk para tokoh yang berada di wilayah Malang Utara,” jelasnya.
Intinya, kata dia, pergerakan untuk pemekaran Kabupaten Malang menjadi dua kabupaten, muncul dari aspirasi warga ditujuh kecamatan. Bukan evolusi dari rencana-rencana pemekaran sebelumnya. Karena bermula dari aspirasi masyarakat tersebut, maka dirinya bergerak untuk melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat di wilayah Malang Utara. Selain itu, selama beberapa tahun terakhir ini, wilayah Malang Utara belum ada perkembangan yang signifikan.
“Sehingga agar ada pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka Kabupaten Malang ini harus dibagi menjadi dua kabupaten. Dan jika pemerintah pusat benar-benar merealisasikan tuntutan masyarakat Malang Utara, tentunya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah tujuh kecamatan yang berada di Malang Utara,” tutur Kusaeri.
Sedangkan, tambah dia, untuk Malang Barat yakni Kecamatan Pujon, Ngantang, dan Kasembon, bisa bergabung ke Kota Batu. Karena ketiga kecamatan itu sangat dekat dengan Pemkot Batu. Sehingga agar mempermudah pelayanan publik, dan sebaliknya jika masyarakat ditiga kecamatan itu ketika akan mendapatkan pelayanan publik sangat jauh dengan pusat Ibu Kota Kabupaten Malang yakni berada di wilayah Kepanjen.
“Misalnya, masyarakat Kasembon akan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran harus menempuh perjalanan lebih kurang dua jam. Namun, jika ke Kota Batu jaraknya lebih dekat, dan lebih kurang hanya menempuh satu jam perjalanan,” pungkas Kusaeri. [cyn]

Tags: