Warga Masih Antusias Ikuti Pileg Ulang

Pemilih di Kabupaten Nganjuk masih antusias untuk mencoblos ulang calon legislatif. [ristika/bhirawa]

Pemilih di Kabupaten Nganjuk masih antusias untuk mencoblos ulang calon legislatif. [ristika/bhirawa]

Nganjuk, Bhirawa
Antusias warga untuk mengikuti Pemilu ulang ternyata masih tinggi. Hal itu tampak pada tempat pemungutan suara (TPS) 02 Desa Balongrejo Kecamatan Berbek Minggu (13/4) kemarin. Demikian juga dengan 22 TPS yang tersebar di 20 desa di Kabupaten Nganjuk yang juga melakukan Pemilu ulang.
Pemilu ulang di sejumlah TPS di Nganjuk diakibatkan oleh surat suara yang tertukar, seperti di TPS 02 Desa Balongrejo. Sesuai data, Desa Balongrejo termasuk dalam daerah pemilihan (Dapil) 1, namun surat suara yang sudah terlanjur di coblos warga merupakan surat suara dari Dapil 02.
Kekeliruan ini baru terungkap setelah salah satu warga curiga nama caleg pilihannya tidak ada dalam surat suara yang hendak dicoblos. Setelah dilaporkan ke petugas pemungutan suara dan diperiksa, ternyata puluhan surat suara yang telah dicoblos sebelumnya juga keliru.
Seketika, petugas pemungutan suara memanggil lagi warga yang sudah mencoblos untuk melakukan pencoblosan ulang. Adapun warga yang harus mengikuti coblosan ulang di TPS 02 desa Balongrejo sebanyak 23 orang.
Menurut anggota KPU Nganjuk Divisi Pemungutan dan Penghitungan suara, Daim Ikhsani, KPU Nganjuk telah menyiapkan sekitar 7 ribu kartu suara berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dari TPS yang mengulang. TPS tersebut tersebar di sembilan kecamatan dengan total surat suara tertukar sebanyak 450 lembar.
Rata-rata, dikatakan Daim, pemungutan ulang terjadi pada surat suara DPRD tingkat kabupaten. Hanya sebagian surat suara tertukar yang terjadi pada DPRD tingkat provinsi, yakni hanya delapan TPS.
Diakui Daim, awalnya informasi tertukarnya surat suara hanya terjadi di 14 TPS dari 8 kecamatan di Kabupaten Nganjuk. Kemudian laporan datang lagi ke KPU, 1 TPS di wilayah Kecamatan Pace juga terjadi surat suara tertukar. Sehingga total surat suara tertukar terjadi di 23 TPS.
“Laporan tentang adanya surat suara tertukar ketika proses pencoblosan sudah selesai. Sayangnya, tidak semua surat suara yang salah tersebut tidak langsung disampaikan ke panitia, justru langsung dicoblos. Hingga, menjadi surat suara tidak sah dan terjadi pemungutan suara ulang,” papar Daim.
Untuk diketahui, Pemilu di 23 TPS di 20 desa harus diulang, Minggu (13/4), diantaranya
Di KecamatanBaron, Desa Kemaduh TPS 3, kartu suara daerah pemilihan (Dapil) Jatim VIII tertukar dengan Jatim VII, sebanyak 73 kartu suara. Desa Katerban di TPS 15, Dapil Jatim VIII tertukar Jatim sebanyak 3 kartus suara dan Desa Baron di TPS II, Dapil VIII tertukar Jatim sebanyak 23 kartu suara.
Untuk Kecamatan Bagor, kartu suara tertukar terjadi di Desa Girirejo. Di TPS I, Dapil Nganjuk II tertukar Madiun I sebanyak 4 kartu. Kecamatan Ngronggot, di Desa Cengkok, TPS 22, Dapil Nganjuk IV tertukar Nganjuk V sebanyak 75 kartu; di Desa Ngronggot, TPS 18 dan 22, Dapil Nganjuk IV tertukar Nganjuk V sebanyak 27 kartu; di Desa Mojokendil, TPS 16, Dapil Nganjuk IV tertukar Nganjuk III sebanyak 32 kartu; di Desa Kelurahan, TPS 3, Dapil Nganjuk IV tertukar Nganjuk III sebanyak 21 kartu. [ris]

Tags: