Warga Meninggal di Kabupaten Lamongan Tak Boleh Dikirimi Formulir C6

Lamongan,bhirawa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Imam Ghozali menegaskan formulir C6 atau surat panggilan untuk memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi warga yang sudah meninggal dunia dilarang dibagikan. Larangan ini untuk menghindari penyalahgunaaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 27 Juni mendatang.
“Kita cermati untuk yang TMS, yaitu pemilih yang meninggal dunia, pindah, alih status dan lain-lain, pada salinan DPT ditandai atau dicoret dan diberi keterangan. Sedangkan untuk C6 nya, tidak berikan” kata Imam Ghozali, Senin (25/6) siang.
Itu semua, lanjut Ghozali, panggilan Imam Ghozali, selain sesuai aturan juga untuk mencegah penyalahgunaan dalam Pilgub ini.
“Selanjutnya C6 yang tidak didistribusikan ke pemilih karena meninggal dunia tersebut, nantinya akan direkap oleh KPPS kemudian disampaikan ke KPU melalui PPS dan PPK” ungkap Ghozali yang juga menyebutkan C 6 dicetak berdasarakan DPT.
Diantara untuk TMS katagori warga atau pemilih yang sudah meninggal dunia ini adalah di wilayah Kecamatan Pucuk sebanyak 61 warga, dengan rincian 35 laki-laki dan 26 perempuan.
Di sisi lain, Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya, selain merekomendasi agar warga yang sudah meninggal dunia dicoret dari DPT, pihak Panwaslu juga merekomendasaikan agar dilakukan koreksi terhadap DPT ganda dalam dalam pilgub mendatang.
“Dan tidak memberikan C6 pada nama-nama yang telah dicoret tersebut” tegas Toni Wijaya.
Secara keseluruhan persiapan pelaksanaan Pilgub di Lamongan sudah berjalan maksimal dan baik. Seluruh logistik sudah terpenuh dan tidak menemui kendala dan sudah distribusikan ke PPK di masing-masing kecamatan. Selanjutnya dikirim ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu jajaran perangkat di bawah, PPK, PPS dan KPPS juga sudah siap. [mb9]

Tags: