Warga Ngaglik Ngotot Ikut Mediasi

Lokasi pemakaman milik Yasayan Paroki Gembala Baik yang dipersoalkan oleh warga Ngaglik.

Lokasi pemakaman milik Yasayan Paroki Gembala Baik yang dipersoalkan oleh warga Ngaglik.

Batu,Bhirawa
Warga Kelurahan Ngaglik mendesak untuk ikut dilibatkan dalam mediasi dalam perluasan makam yang diajukan Yayasan Paroki Gembala Baik. Namun permintaan itu ditolak oleh Lurah Ngaglik, Sasongko Fitrah Aditama. Akibatnya, Selasa (17/3), sempat terjadi ketegangan antara warga dengan lurahnya.
Salah seorang warga Ngaglik, Haryono, menjelaskan bahwa ia bersama warga yang lain meminta agar dilibatkan dalam mediasi yang akan digelar oleh Kelurahan Ngaglik pada Kamis (19/3). Namun ia mengaku kecewa ketika permintaan itu ditolah oleh Lurah. “Sampean kan warga, sudah diwakili RT dan RW,” ujar Haryono menirukan perkataan Lurah Ngaglik.
Mendapatkan jawaban itu, Haryono ngotot agar diberi ijin mengikuti mediasi itu, lantaran sebagai warga di sekitar makam yang setiap hari mengalami dampak langsung, ia harus tahu bagaimana proses mediasi berlangsung. “Harusnya warga diperbolehkan ikut mediasi, kalau tidak dibolehkan seperti ini kan ada indikasi tidak benar,” ujar Haryono.
Jika hanya diwakilkan ketua RT dan RW saja, ia khawatir tidak bisa memenuhi aspirasi masyarakat. Karena selama proses pengajuan ijin sebelumnya, sudah dicederai dengan indikasi asanya rekayasa.
Diketahui, Haryono adalah warga Kelurahan Ngaglik RT 6 RW 11. Kedatangannya ke kelurahan bersama 3 orang warga lainnya. Awalnya lurah hanya bersedia menemui M Rahman, yang juga warga dan rekan dari Haryono. Dan ketika Haryono ikut masuk, ia mempertanyakan soal tanda tangan warga yang menyetujui perluasan makam yang diajukan Yayasan Paroki Gembala Baik.
Pasalnya, Haryono melihat tanda tangan persetujuan warga yang dijadikan pijakan pemberian ijin perluasan makam tersebut ditengarai palsu. Haryono menemukan beberapa tanda tangan palsu.
“Sudah saya cek langsung ke yang bersangkutan, ada beberapa warga yang namanya dipalsu, ada juga yang satu keluarga 4 orang dan 2 orang masuk semua, jadi tidak seluruh warga dimintai persetujuan. Hal ini serius yang ditipu lho wali kota, bukan hanya warga,”ujar Haryono.
Beberapa nama yang tanda tangannya dipalsu adalah Himawan, Arifin K dan Adi K. Warga juga menyesalkan karena persetujuan warga dilakukan setelah Ketua RW 11 mengeluarkan rekomendasinya terlebih dahulu.Padahal seharusnya, warga terlebih dahulu dimintai persetujuan, baru kemudian RW mengeluarkan rekomendasi.
Sementara itu, Lurah Ngaglik, Sasongko ketika akan dikonfirmasi masalah ini menolak ditemui wartawan. Ia hanya menyuruh H Ahmad Rifai, Ketua LPMK Ngaglik untuk menemui wartawan. “Pak Lurah baru bisa memberikan konfirmasinya besok (hari ini-red) setelah mediasi,” ujarnya. Dalam pandangannya Rifai mengatakan apa yang dilakukan lurah bisa dibenarkan, karena kesepakatan awal mediasi dilakukan untuk mempertemukan perwakilan warga. [nas]

Rate this article!
Tags: