Warga Ngasinan Tuntut Tanah Telaga Dikembalikan

Warga Ngasinan demo di Halaman Kantor DPRD Kab Gresik menuntut tanah telaga dikembalikan ke kas desa. [rokim/bhirawa]

Warga Ngasinan demo di Halaman Kantor DPRD Kab Gresik menuntut tanah telaga dikembalikan ke kas desa. [rokim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Ratusan warga Dusun Ngasinan, Desa Kepatihan, Kec Menganti, melakukan demo di Gedung DPRD Gresik. Mereka menuntut pengembalian tanah telaga (tanah kas desa), seluas 6.3995 meter persegi yang diklaim mantan Kepada Desa (Kades) lama, Abdul Muid. Tanah desa itu harus dikembalikan menjadi tanah kas desa agar bisa dimanfaatkan warga setempat.
Ratusan warga sebelum diterima pimpinan dewan melakukan orasi secara bergantian di halaman Kantor DPRD Gresik. Dan membentangkan beberapa sepanduk yang bertuliskan. ”Stop Perampasan Tanah Kami, Matinya Keadilan, Menanti Kesadaran Seorang Pimpinan, Opo Kowe Gak Isin, Kami Pegel Tolah-Toleh Dimana Hati Nuranimu.  Kemudian perwakilan warga, diterima Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib dan Wongso Noto Negoro dari Komisi A DPRD Gresik.
Menurut Kepala Dusun (Kasun) Ngasinan, Jainuddin (58), kedatangan ke rumah rakyat yaitu DPRD untuk bertemu dengan para wakil rakyat yakni mencari keadilan. Atas
Tanah telaga seluas 6.395 meter persegi sudah lama menjadi polemik. Yang sekarang telah di klaim menjadi milik mantan Kades dan katanya diwariskan ke keluarganya. Tanpa sepengetahuan warga sehingga warga menjadi kaget, dan tidak bisa mengunakan telaga itu.
”Kami berharap, dengan kedatangan kami pada wakil rakyat yang berada di Gedung DPRD Gresik. Bisa menjadi jembatan, untuk membantu dan memperjuangkan tanah telaga itu untuk tetap menjadi tanah desa. Sebab, peruntukannya kembali lagi pada warga. Juga sudah kami serahkan bukti-bukti surat atas riwayat tanah,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib mengatakan, pengaduan telah diterima. Tapi tidak sekaligus bisa di proses dengan cepat, karena persoalan ini tidak bisa diselesaikan pada unsur pimpinan. Untuk itu, melalui alat kelengkapan DPRD. Yaitu melalui Komisi A, akan ditindak lanjuti dengan rapat hearing. Dengan mengundang, pihak-pihak terkait untuk menuntaskannya termasuk Bagian Hukum dan Pemerintahan Pemkab Gresik.
Senada juga disampaikan Anggota Komisi A DPRD Gresik, Wongso Noto Negoro, bahwa atas pengaduan ini. Akan disampaikan pada Ketua Komisi A, untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan penjadwalan rapat. Dengan mengundang pihak terlapor maupun pelapor, juga Badan Pertanahan Negara (BPN). Serta dari Pemkab Gresik untuk duduk satu meja menyelesaikan persoalan ini. [kim]

Tags: