Warga Ngotot, Pemkab Gunakan Langkah Konsinyasi

Para petani Desa Kembangbilo Kecamatan Kota Tuban saat melakukan aksi penolakan JLS yang menerobos di wilayahnya dan dinilai mengancam kehidupan mereka. (Khoirul Huda/bhirawa)

Para petani Desa Kembangbilo Kecamatan Kota Tuban saat melakukan aksi penolakan JLS yang menerobos di wilayahnya dan dinilai mengancam kehidupan mereka. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Pembebasan lahan untuk jalur lingkar selatan (JLS) atau Ring Road yang dilakukan sejak tahun 2014 lalu masih menyisihkan sedikit masalah, karena masih ada warga yang hingga saat ini tidak mau melepas lahannya karena tawaran dari Pemkab dirasa sangat rendah.
Hal tersebut terungkap dalam kunjung kerja komisi A DPRD Kabupaten Tuban (19/09) lalu melakukan Kunjungan Kerja (Kungker) yang dihadiri para pemilik tanah, kususnya 12 warga yang memiliki tanah di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding Tuban.
“Dari seluruh desa yang terkena jalur ring road, di Desa Tegalagung paling tinggi Rp. 192.000/meter, aementara di desa lain harga paling rendah diatas Rp 200 ribu, belum lagi pohon-pohon yang juga dibeli,” kata Suparjo salah satu pemilik tanah saat wadul pada Komisi A yang juga dihadiri sejumlah pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum, Tuban.
Parjo menilai, seperti pohon sewalan misalnya, jika di desa lain dengan ukuran yang sama dibeli Rp 500 ribu per pohon, namun di Desa Tegal Agung hanya dibeli dengan harga Rp100 ribu per pohon oleh pemerintah. Realitas yang terjadi dinilai tidak fair, padahal kalau dinilai dari segi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di Desa Tegal Agung lebih tinggi  dibanding dengan desa yang lain di Kecamatan Semanding.
Sementara itu, Pemkab Tuban mengklaim pembebasan tanah untuk pengadaan pembangunan jalan lingkar sudah mencapai 457 bidang dari total 665 bidang. Belum kelarnya pembebasan tanah tersebut diduga akibat alotnya tawar menawar harga tanah.
Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussain saat dikonfirmasi (20/9) mengatakan, jumlah total target pembebasan bidang tanah sebanyak 665 bidang, dan telah diadakan pembayaran ganti rugi sebanyak 457 bidang, sedangkan sisa yang belum dibayar sebanyak 208 bidang. [hud]

Tags: